KPK Sita Rumah Mewah Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Penyitaan rumah tersebut menambah daftar aset milik Vinna Ledy yang telah diamankan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menyita sebuah mobil milik yang bersangkutan pada 10 Agustus 2026. KPK menyatakan seluruh aset yang disita akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK Sita Rumah Mewah di Jakarta Selatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni atau VLA. Rumah tersebut berlokasi di Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset itu diduga memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap yang sedang disidik. Namun, KPK masih mendalami hubungan antara aset tersebut dan rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy. Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui hubungan aset dengan rangkaian peristiwa pidana yang menjadi objek penyidikan KPK.
Asal-Usul dan Aliran Aset Ditelusuri
KPK menegaskan bahwa penyitaan tidak berhenti pada penguasaan fisik terhadap barang atau aset. Penyidik akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari asal-usul aset, proses perolehannya, pihak yang memberikan dan menerima, hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Seluruh hasil penyitaan juga akan dianalisis bersama alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji apakah setiap aset memiliki hubungan dengan perbuatan yang sedang disidik.
Budi menjelaskan, analisis terhadap barang sitaan diharapkan dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. KPK juga akan menindaklanjuti setiap temuan, termasuk menelusuri keberadaan serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
KPK memastikan pengembangan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih berupaya mengungkap keterkaitan antara aset yang disita, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian dugaan suap dalam perkara tersebut.
Vinna Ledy sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026. Namun, hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.
Pengembangan Kasus Suap Proyek di Bengkulu
Perkara yang sedang dikembangkan KPK ini berawal dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga terdapat pihak swasta dalam perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang juga berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mencari dan mengamankan barang bukti, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar Rp4 miliar.
Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mencari dan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Kesimpulan
Penyitaan rumah mewah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri dugaan aliran aset dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. Selain rumah tersebut, KPK sebelumnya telah menyita mobil milik Vinna Ledy dan uang Rp4 miliar dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Ke depan, penyidik masih akan mendalami asal-usul aset, pihak yang terlibat, serta hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta dan konstruksi perkara. Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi di Kota Bengkulu juga masih menunggu perkembangan proses penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment