Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tanpa Vitamin, Keuntungan Capai Rp22 Juta per Truk

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penjualan beras berlabel fortifikasi yang tidak mengandung vitamin sesuai klaim pada kemasannya. Temuan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel melalui empat laboratorium.

Menurut Amran, dugaan praktik itu berpotensi merugikan konsumen karena produk dijual dengan harga tinggi berdasarkan klaim fortifikasi, meskipun kandungan vitamin yang seharusnya terdapat di dalam beras tidak ditemukan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI pada Selasa (1/9).

Dugaan Beras Fortifikasi Tidak Mengandung Vitamin

Amran menjelaskan, praktik yang kini menjadi perhatian pemerintah berkaitan dengan penggunaan label fortifikasi pada produk beras. Label tersebut seharusnya menunjukkan bahwa beras telah diperkaya dengan vitamin atau kandungan gizi tertentu.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kementan, sebagian besar sampel yang diuji tidak menunjukkan adanya kandungan vitamin sebagaimana yang tercantum dalam klaim produk. Dari pemeriksaan di empat laboratorium, sekitar 90 persen produk yang diperiksa disebut tidak memiliki kandungan vitamin tersebut.

“Ternyata pindah kelakuan ini ke fortifikasi yang tidak ada vitaminnya. Enggak ada di dalamnya. Kita periksa pakai lab, beberapa lab, itu empat lab, 90 persen tidak ada,” ujar Amran dalam rapat tersebut.

Meski demikian, proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Kementan masih melengkapi data dan informasi sebelum dugaan perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Keuntungan Bisa Mencapai Rp22 Juta dari Satu Truk Beras

Amran menyebut dugaan penjualan beras fortifikasi tanpa kandungan vitamin tersebut menjadi praktik yang menggiurkan karena menawarkan keuntungan besar. Ia memperkirakan pelaku dapat memperoleh keuntungan hingga Rp22 juta dari satu truk berisi 10 ton beras.

Besarnya keuntungan itu diduga berasal dari perbedaan harga antara beras swasta biasa dan produk yang dipasarkan dengan label fortifikasi. Beras swasta yang semestinya dijual sekitar Rp13.500 hingga Rp14.000 per kilogram dapat ditawarkan jauh lebih mahal setelah menggunakan label tersebut.

Amran mencontohkan, terdapat beras berlabel fortifikasi yang dijual dengan harga hingga Rp40 ribu per kilogram. Sementara itu, harga beras premium yang menjadi pembanding disebut berada di kisaran Rp14.900 per kilogram.

Harga Beras Fortifikasi Beragam

Selain harga Rp40 ribu per kilogram, Amran menyebut sejumlah produk lain dipasarkan dengan harga Rp17 ribu, Rp19 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp56 ribu per kilogram. Menurut dia, variasi harga tersebut turut memengaruhi rata-rata harga beras di pasaran.

Jika seluruh harga tersebut dirata-ratakan, harga beras dapat mencapai sekitar Rp22.600 per kilogram. Amran menilai tingginya harga itu tidak sebanding apabila produk yang dijual ternyata hanya mengandalkan label dan merek tanpa kandungan vitamin seperti yang diklaim.

Ia menggambarkan dugaan praktik tersebut sebagai penjualan produk dengan nilai yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan. Dengan kata lain, konsumen membayar lebih mahal karena mempercayai klaim produk, sementara kandungan yang menjadi dasar klaim tersebut diduga tidak tersedia.

Modus Diduga Bergeser dari Label Premium ke Fortifikasi

Amran mengatakan, dugaan penyimpangan label pada beras sebelumnya pernah muncul dalam bentuk pengubahan beras medium menjadi beras premium. Perubahan itu, menurut dia, dilakukan melalui label, bukan melalui peningkatan kualitas beras sebagaimana seharusnya.

Setelah praktik pengubahan label premium dinilai mulai membaik, pemerintah menemukan dugaan modus lain melalui penggunaan label fortifikasi. Amran menyebut pola tersebut sebagai perpindahan praktik ke klaim produk yang berkaitan dengan kandungan vitamin.

Dalam penjelasannya, Amran mengibaratkan praktik itu seperti menjual barang yang diklaim bernilai tinggi, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan klaim. Ia juga menyebut dugaan penggunaan label tersebut terjadi di seluruh Indonesia.

Tindak Lanjut Kementan dan Satgas Pangan

Kementan telah menyurati pihak terkait untuk meminta pencabutan izin terhadap produk yang diduga bermasalah. Selain itu, pemerintah juga meminta agar penerbitan izin sementara dihentikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Untuk memperkuat temuan, Kementan masih mengumpulkan dan melengkapi data hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah seluruh informasi dinilai memadai, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan penegak hukum.

Kementan juga berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti dugaan penjualan beras fortifikasi tanpa kandungan vitamin. Langkah hukum belum dilakukan secara final karena proses pemeriksaan dan pengumpulan data masih berjalan.

Kesimpulan

Dugaan penjualan beras berlabel fortifikasi tanpa kandungan vitamin menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan konsumen dan mendorong kenaikan harga beras. Berdasarkan pemeriksaan empat laboratorium yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sekitar 90 persen sampel yang diuji disebut tidak mengandung vitamin sesuai klaim pada kemasannya.

Dengan keuntungan yang dapat mencapai Rp22 juta dari satu truk berisi 10 ton, praktik tersebut dinilai memiliki daya tarik ekonomi bagi pelaku. Ke depan, Kementan akan melengkapi data, menindaklanjuti pencabutan izin produk, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Satgas Pangan Polri agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment