Polda Metro Jaya Periksa 27 Saksi dalam Kasus Kematian Misterius Sutrimo
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian misterius seorang pria bernama Sutrimo. Hingga Rabu (19/8), sebanyak 27 orang saksi telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta penyebab kematian almarhum.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dari berbagai latar belakang. Mereka mencakup pihak yang terlibat dalam proses evakuasi dan pengantaran jenazah, pihak rumah sakit, keluarga, orang-orang di sekitar lokasi kejadian, hingga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri. Selain keterangan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
27 Saksi Telah Diperiksa Penyidik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 27 saksi merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi kejadian secara lebih jelas.
“Update-nya adalah (penyidik) telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah saksi yang berkaitan dengan penggunaan ambulans. Mereka terdiri atas dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju Rumah Sakit Muhammadiyah, serta dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas. Selain itu, penyidik juga memeriksa satu pengemudi ambulans lainnya.
Kesaksian dari Rumah Sakit dan Lingkungan Sekitar
Penyidik turut meminta keterangan dari tiga orang yang berasal dari pihak rumah sakit. Mereka terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter. Selain itu, dua petugas pemandi jenazah juga telah diperiksa untuk memberikan informasi yang relevan dengan proses penanganan jenazah Sutrimo.
Untuk melengkapi informasi mengenai kondisi dan situasi di lokasi kejadian, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Tiga anggota keluarga almarhum dan satu orang teman Sutrimo juga telah dimintai keterangan.
Selain itu, terdapat satu perangkat desa yang diperiksa oleh penyidik. Tiga pihak lain yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri juga masuk dalam daftar saksi yang telah memberikan keterangan. Pemeriksaan dari berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kasus tersebut.
Menunggu Hasil Laboratorium Forensik
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut mencakup analisis jaringan, DNA, serta zat yang ditemukan. Hasil laboratorium diharapkan dapat memberikan petunjuk medis dan ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
Budi menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu, sebagaimana disampaikan oleh Karodokpol Brigjen Pol dr Hastry. Karena itu, penyidik masih menantikan hasil tersebut sebagai bagian penting dari proses penyidikan.
Ekshumasi Dilakukan di Banyumas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah yang dapat membantu mengungkap penyebab kematian almarhum.
Proses ekshumasi terlaksana melalui kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Menurut Budi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.
“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” ujar Budi dalam keterangannya.
Kuasa Hukum Bantah Sutrimo Berstatus Karumga
Di tengah penyelidikan, muncul pula klarifikasi mengenai status pekerjaan Sutrimo. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga.
Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di tempat tersebut. Menurut Firman, Sutrimo juga kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam upaya mengungkap kasus kematian misterius Sutrimo. Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, pemandi jenazah, warga sekitar, keluarga, teman almarhum, perangkat desa, hingga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.
Penyidikan saat ini masih menunggu hasil laboratorium forensik yang mencakup pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan. Hasil pemeriksaan tersebut, bersama keterangan para saksi dan proses ekshumasi, diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara lebih jelas. Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah juga telah memberikan klarifikasi mengenai status pekerjaan almarhum.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment