Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,339 Miliar di 4 Lokasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak dugaan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di empat lokasi berbeda sepanjang Agustus hingga September 2026. Nilai keseluruhan barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai Rp27,339 miliar.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Selain itu, Bea Cukai juga menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan penindakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9). Menurutnya, barang-barang tersebut diduga masuk melalui modus pemberitahuan pabean yang tidak benar atau misdeclaration.

Bea Cukai Amankan 30 Kontainer dan 1.435 Bal Pakaian Bekas

Djaka menjelaskan, empat penindakan yang dilakukan Bea Cukai mencakup penyitaan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Barang-barang itu ditemukan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen atau pemberitahuan kepabeanan.

“Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas,” ujar Djaka.

Para pelaku diduga berupaya mengelabui petugas melalui penggunaan kemasan serta penyusunan barang di dalam kontainer. Cara tersebut digunakan agar muatan yang sebenarnya tidak mudah diketahui saat proses pemeriksaan.

Modus Penyelundupan Menggunakan Pemberitahuan Pabean Tidak Benar

Salah satu modus yang ditemukan adalah menyamarkan beras dan garam bersama komoditas lain. Muatan tersebut dibuat seolah-olah merupakan garam industri yang tidak termasuk dalam barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan.

Selain itu, terdapat pula barang yang dimanifestasikan dengan jenis komoditas berbeda. Praktik tersebut menjadi bagian dari dugaan misdeclaration yang dilakukan untuk menyamarkan isi sebenarnya dari barang yang diimpor.

Rincian Penindakan di Empat Lokasi

Penindakan pertama berlangsung di perairan Selat Malaka, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 430 bal pakaian bekas dari sebuah kapal motor. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.

Penindakan berikutnya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Bea Cukai menemukan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,85 miliar. Muatan tersebut disamarkan sebagai ammonium chloride.

Selanjutnya, petugas mengamankan lima kontainer berisi beras dan garam di Kawasan Berikat Bogor, Jawa Barat. Nilai barang dalam penindakan tersebut mencapai sekitar Rp8,006 miliar.

Sementara itu, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bea Cukai menindak sembilan kontainer yang berisi sekitar 1.005 bal pakaian bekas. Barang senilai Rp8,04 miliar tersebut dimanifestasikan sebagai minyak nabati.

Barang Bukti Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Djaka menegaskan seluruh barang bukti dari empat lokasi penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Koordinasi dilakukan bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara lebih lanjut.

“Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.

Kesimpulan

Bea Cukai menindak dugaan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas senilai total Rp27,339 miliar di empat lokasi selama Agustus hingga September 2026. Modus yang digunakan diduga berupa pemberitahuan pabean yang tidak benar, penyamaran muatan, serta pencantuman jenis komoditas yang berbeda dalam manifest.

Dengan diamankannya 30 kontainer dan sekitar 1.435 bal pakaian bekas, seluruh barang bukti kini menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidikan yang melibatkan Bea Cukai, Korwas PPNS Polri, dan Kejaksaan RI diharapkan dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment