Judi Online Diusulkan Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Daftar 13 Tindak Pidana
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan ke dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (23/9).
Menurut Yerikho, daftar 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum dalam RUU Perampasan Aset masih bersifat fleksibel. Dengan demikian, jenis kejahatan lain, termasuk judi online, masih dapat ditambahkan dalam pembahasan selanjutnya.
Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Yerikho menilai judi online perlu mendapat perhatian khusus karena persoalan tersebut dinilai telah mengakar di masyarakat, terutama pada kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia menyebut judi online sebagai salah satu persoalan yang paling disorot dari daftar tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.
“Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat tersebut.
Ia juga menyampaikan data mengenai besarnya perputaran dana yang berkaitan dengan judi online. Pada periode 2026, uang hasil perputaran judi online disebut mencapai Rp286,84 triliun. Selain itu, nilai deposit judi online pada semester I tercatat sebesar Rp22 triliun.
Negara Disebut Belum Menyita Seluruh Dana
Di sisi lain, dana judi online yang berhasil disita negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah disebut baru mencapai Rp588,62 miliar. Menurut Yerikho, angka tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya berhasil menyita keseluruhan dana yang berkaitan dengan tindak pidana judi online.
Ia mempertanyakan keberadaan sebagian besar dana yang belum berhasil disita. Yerikho meminta agar aliran dana tersebut ditelusuri untuk mencegah perpindahan hasil kejahatan ke berbagai sektor usaha maupun pembelian aset di luar negeri.
“Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri,” ujarnya.
Tekankan Pengawasan dalam Perampasan Aset
Selain mengusulkan judi online masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, Yerikho juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, aturan harus mengatur secara spesifik mengenai kewenangan, batasan waktu, serta prosedur pelaksanaan perampasan aset.
Pengaturan yang jelas dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap terkontrol dan mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh negara. Di satu sisi, negara perlu memiliki kemampuan untuk mengejar serta memulihkan hasil kejahatan. Namun, kewenangan yang besar harus disertai batasan dan pengawasan.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” kata Yerikho.
Daftar 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Daftar tersebut masih dapat berkembang karena pembahasannya bersifat fleksibel.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Kesimpulan
Usulan agar judi online masuk dalam sasaran RUU Perampasan Aset didasarkan pada besarnya nilai perputaran dana dan masih terbatasnya aset yang berhasil disita negara. Yerikho menilai penelusuran aliran dana perlu dilakukan agar hasil kejahatan tidak dialihkan ke sektor usaha tertentu atau digunakan untuk membeli aset di luar negeri.
Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mempertimbangkan penambahan tindak pidana judi online. Pada saat yang sama, kewenangan perampasan aset perlu diikuti aturan yang jelas, batasan waktu, prosedur terkontrol, serta pengawasan agar upaya pemulihan hasil kejahatan tetap berjalan tanpa menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment