Kuasa Hukum Bantah Ada Unsur Penjebakan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Betrand Peto
Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra Simanjuntak, membantah tudingan bahwa terdapat unsur penjebakan dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah kelab malam pada 14 September. Menurut Timoty, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan skenario saling menjebak sebagaimana spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Timoty menyampaikan klarifikasi itu saat mendampingi Betrand Peto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa orang-orang yang berada bersama Betrand di lokasi kejadian merupakan teman-teman dalam lingkaran pergaulan yang baik.
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Saling Jebak
Timoty merasa perlu memberikan penjelasan karena muncul berbagai pernyataan di publik yang menyebut adanya aksi saling jebak dalam perselisihan antarkelompok tersebut. Ia memastikan tuduhan itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Jadi, saya mau luruskan ya. Tidak ada menjebak atau dijebak dalam kasus ini. Semua teman-teman Onyo itu baik-baik,” kata Timoty saat mendampingi Betrand di Polda Metro Jaya.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada pihak yang sengaja menjebak maupun merasa dijebak dalam perkara tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang beredar seiring proses hukum yang masih berjalan.
“Kami ingin meluruskan, karena banyak statement ini jebakan atau dijebak. Tidak ada ya, itu sama sekali tidak ada,” tutur Timoty, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (23/9).
Betrand Peto Hadir sebagai Saksi di Polda Metro Jaya
Betrand Peto, yang akrab disapa Onyo, datang ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya. Kehadirannya berkaitan dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang melibatkan beberapa pihak. Betrand hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait laporan yang dibuat Bebby Hatami terhadap perempuan berinisial DYP atas dugaan penganiayaan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling lapor di Polda Metro Jaya.
Perkara Diwarnai Laporan dari Sejumlah Pihak
Selain laporan Bebby Hatami terhadap DYP, dua perempuan berinisial ANW dan DYP juga membuat laporan secara terpisah. ANW melaporkan Betrand atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Di sisi lain, DYP melaporkan Bebby Hatami atas dugaan kekerasan fisik yang disebut dialaminya saat perselisihan terjadi di tempat hiburan malam. Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini mencakup laporan dari beberapa pihak dengan tuduhan yang berbeda.
Betrand sendiri telah membantah tudingan mengenai pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya. Dalam konferensi pers pada Senin (14/9), ia menyatakan bahwa kabar yang beredar di media sosial tidak menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” ujar Betrand.
Ia juga menegaskan bantahannya terhadap tuduhan tindakan seksual tersebut. “Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali,” sambungnya.
Betrand Berharap Kasus Segera Selesai
Di tengah pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung, Betrand menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang. Anak angkat Ruben Onsu dan Sarwendah itu ingin kembali menjalani aktivitas serta berkarya dengan lebih tenang.
“Pokoknya doakan saja ya, mudah-mudahan semuanya cepat selesai dan berakhir dengan baik,” ujar Betrand.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Betrand memastikan tidak akan menutupi maupun memanipulasi informasi mengenai perkara yang menyeret namanya.
Kesimpulan
Kuasa hukum Betrand Peto menegaskan bahwa tidak ada unsur penjebakan dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kelab malam pada 14 September. Timoty Ezra Simanjuntak menyebut rekan-rekan Betrand yang berada di lokasi merupakan bagian dari lingkaran pertemanan yang baik.
Kasus ini masih berproses melalui sejumlah laporan di Polda Metro Jaya, termasuk laporan dugaan penganiayaan, dugaan kekerasan fisik, dan dugaan kekerasan seksual. Betrand telah membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya serta menyatakan komitmen untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penanganan laporan oleh pihak kepolisian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment