BEI Berencana Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50, Bisa Turun hingga Rp1
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 per lembar yang saat ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga saham atau price discovery di pasar modal Indonesia.
Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas harga minimum itu masih berada dalam tahap pembahasan. Bursa tengah menghimpun masukan dari berbagai pelaku pasar serta memastikan kesiapan sistem perdagangan sebelum aturan baru diterapkan.
BEI Kaji Penghapusan Batas Harga Minimum Saham
Jeffrey menjelaskan, keputusan untuk menghapus batas minimum Rp50 ditujukan agar investor memiliki akses yang lebih baik terhadap likuiditas dan proses pembentukan harga saham. Dengan demikian, harga saham dapat bergerak lebih fleksibel sesuai kondisi penawaran dan permintaan di pasar.
Price discovery merupakan proses pembentukan harga wajar suatu saham melalui interaksi antara pembeli dan penjual. Harga terbentuk ketika jumlah saham yang ditawarkan bertemu dengan tingkat permintaan dari investor.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (20/8).
Menurut Jeffrey, BEI masih mengumpulkan tanggapan dari pelaku industri untuk menentukan rincian aturan serta mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Bursa juga perlu mengukur kesiapan platform perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa.
BEI Berdiskusi dengan Pelaku Industri dan Investor Global
Dalam proses penyusunan kebijakan, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8). Diskusi tersebut dilakukan untuk memperoleh respons dari pelaku industri pasar modal.
Selain dengan asosiasi di dalam negeri, BEI juga melakukan pembahasan dengan investor global. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan sebelum aturan resmi ditetapkan.
Jeffrey menyampaikan bahwa detail mengenai rencana penghapusan batas minimum harga saham akan diumumkan setelah seluruh masukan terkumpul dan kesiapan sistem perdagangan dipastikan.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Harga Saham Berpotensi Turun hingga Rp1
Sebelumnya, informasi mengenai rencana tersebut mencuat dari Stockbit Sekuritas. Penurunan batas minimum harga saham diperkirakan akan memungkinkan saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai berada di bawah Rp50, bahkan hingga minimum Rp1 per saham.
Selain perubahan batas minimum harga, terdapat rencana penyesuaian klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1.
Sementara itu, saham pada rentang harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing direncanakan menggunakan batas 15 persen. Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1.
Saham dengan harga Rp11-Rp200 direncanakan memiliki batas ARA sebesar 35 persen. Untuk saham pada rentang Rp201-Rp5.000, batasnya sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.
Saat ini, BEI menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Adapun ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham dengan harga Rp50-Rp200, 25 persen untuk saham Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Ketentuan yang berlaku saat ini belum mengatur secara khusus batas ARA bagi saham dengan harga Rp1-Rp10.
Pengamat Nilai Kebijakan Bisa Memperbaiki Price Discovery
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai rencana penurunan batas minimum harga saham hingga Rp1 merupakan langkah positif. Menurutnya, harga Rp50 selama ini kerap menjadi “lantai regulasi” yang membatasi pergerakan saham.
Hendra menjelaskan, batas tersebut membuat saham tidak memiliki ruang untuk turun lebih jauh secara nominal, meskipun harga Rp50 belum tentu mencerminkan nilai wajar suatu perusahaan.
“Dengan memberikan ruang hingga Rp1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran,” ujar Hendra.
Meski demikian, Hendra mengingatkan BEI agar tidak hanya berfokus pada mekanisme penurunan harga di pasar sekunder. Bursa juga perlu mengevaluasi alasan sebuah saham dapat terpuruk hingga mencapai level terbawah.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas perusahaan sejak proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Menurut Hendra, persoalan saham yang tertahan di level Rp50 bukan hanya masalah mekanisme perdagangan, melainkan juga menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas emiten yang masuk ke pasar modal.
Hendra menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pendewasaan pasar modal Indonesia apabila disertai seleksi IPO yang lebih ketat, tata kelola perusahaan yang lebih baik, keterbukaan informasi, serta pengawasan perdagangan yang kuat.
Bukan Faktor Utama Penarik Modal Asing
Pengamat pasar modal Elandry Pratama berpandangan bahwa penghapusan batas minimum Rp50 tidak serta-merta menjadi magnet utama untuk menarik aliran modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI). Dampaknya terhadap investor global maupun investor domestik dinilai cenderung tidak langsung.
Elandry menyebut investor global biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti akses terhadap pasar, kualitas emiten, transparansi, tata kelola, likuiditas, dan kepastian regulasi. Karena itu, penghapusan batas harga minimum dapat menjadi bagian dari reformasi pasar yang positif, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu masuknya modal asing secara besar-besaran.
Ia juga menilai perdagangan saham di bawah Rp50 tidak secara otomatis merugikan investor. Sebaliknya, mekanisme tersebut dapat membuat pergerakan harga berlangsung lebih terbuka dan transparan dibandingkan kondisi ketika saham seolah-olah terkunci pada batas Rp50.
Namun, saham dengan harga nominal rendah tetap memiliki risiko volatilitas dan likuiditas yang tinggi. Investor perlu membedakan saham yang mengalami penurunan karena memiliki valuasi rendah dengan saham yang turun akibat persoalan fundamental.
Kesimpulan
Rencana BEI menghapus batas minimum harga saham Rp50 berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi pembentukan harga berdasarkan kondisi pasar. Jika diterapkan, harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dapat bergerak hingga level Rp1, dengan penyesuaian pada ketentuan ARB dan ARA.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan sistem perdagangan, kejelasan aturan, serta kualitas pengawasan. Perbaikan mekanisme harga juga perlu diikuti peningkatan kualitas emiten, seleksi IPO, tata kelola, dan keterbukaan informasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pasar dan investor.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment