BI Ubah Skema Insentif Likuiditas Mulai September 2026, Bank dengan SSB Tinggi Tak Dapat Tambahan
Bank Indonesia (BI) akan menerapkan skema baru pemberian insentif likuiditas makroprudensial (KLM) kepada perbankan mulai 1 September 2026. Melalui perubahan ini, BI akan lebih selektif dalam memberikan insentif dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas serta portofolio masing-masing bank.
KLM merupakan insentif yang diberikan BI kepada bank agar meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor yang dinilai penting bagi perekonomian. Dalam skema terbaru, BI ingin memastikan insentif tersebut benar-benar mendorong fungsi intermediasi perbankan, bukan justru meningkatkan penempatan dana pada surat-surat berharga (SSB).
BI Selektif Berikan Insentif kepada Bank
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, penyesuaian skema KLM dilakukan karena terdapat perbedaan perilaku portofolio antarbank. Sebagian bank tercatat mengalami pertumbuhan kredit yang tinggi sehingga kepemilikan surat berharganya menurun untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Namun, di sisi lain, terdapat bank yang memiliki porsi surat berharga relatif besar dibandingkan penyaluran kredit. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa intermediasi bank belum berjalan secara optimal.
Karena itu, BI akan memperhitungkan komposisi portofolio bank dalam menentukan pemberian insentif. Alexander menegaskan, bank yang memiliki porsi SSB lebih dari 19 persen tidak akan memperoleh tambahan insentif likuiditas.
“Kalau SSB-nya lebih dari 19 persen, surat-surat berharganya, ya kita tidak tambahin lagi,” ujar Alexander dalam Taklimat Media BI di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/8).
Insentif KLM Diatur Menjadi Dua Komponen
Dalam skema yang mulai berlaku pada 1 September 2026, BI akan memberikan tambahan insentif likuiditas sebesar 2 persen. Sementara itu, insentif untuk pembiayaan sektor-sektor produktif tetap diberikan hingga 4 persen.
Dengan demikian, porsi KLM yang sebelumnya mencapai 5,5 persen akan disesuaikan menjadi dua bagian. Sebanyak 4 persen dialokasikan untuk pembiayaan sektor produktif, sedangkan 2 persen lainnya diberikan untuk pendalaman pasar uang atau PPU.
Alexander mengatakan, angka pasti mengenai dampak perubahan skema tersebut masih akan terlihat setelah kebijakan mulai diterapkan. BI perlu melihat bagaimana proses redistribusi portofolio dan likuiditas yang dilakukan oleh masing-masing bank.
Likuiditas Diharapkan Mengalir melalui Pasar Uang
BI berharap perubahan kebijakan ini dapat mendorong distribusi likuiditas yang lebih optimal di industri perbankan. Bank yang memiliki kelebihan likuiditas dan surat berharga dapat melakukan transaksi repo sehingga dana tersebut dapat mengalir kepada bank yang membutuhkan.
Menurut Alexander, mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi pasar uang yang lebih berfungsi. Bank yang kekurangan likuiditas dapat memperoleh surat berharga yang dibutuhkan, sementara bank dengan kelebihan likuiditas dapat menyalurkan dananya melalui mekanisme pasar.
Hingga saat ini, realisasi KLM tercatat sekitar Rp447 triliun atau setara dengan 5 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Perolehan KLM terbesar berasal dari kelompok bank BUMN dan bank swasta nasional.
Permintaan Kredit Masih Menjadi Tantangan
BI menilai persoalan pertumbuhan kredit tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan likuiditas dari sisi perbankan. Permintaan kredit juga masih menghadapi tantangan karena dunia usaha dihadapkan pada ketidakpastian.
Sejumlah korporasi sebenarnya telah memiliki fasilitas kredit yang tersedia. Namun, fasilitas tersebut belum seluruhnya ditarik karena pelaku usaha masih mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Alexander menegaskan, BI ingin memastikan tidak terdapat persoalan pasokan kredit yang bersumber dari keterbatasan likuiditas perbankan. Pada saat yang sama, BI juga menyadari bahwa peningkatan penyaluran kredit perlu didukung oleh permintaan pembiayaan dari dunia usaha.
“Permasalahan kredit ini sebenarnya tidak melulu soal supply, tapi yang mau kita pastikan adalah tidak ada permasalahan supply dengan permasalahan likuiditas,” ujarnya.
BI Dorong Business Matching dengan Debitur
Selain menggunakan kebijakan makroprudensial, BI berupaya mempertemukan perbankan dengan calon debitur. Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan business matching, termasuk untuk menemukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan.
Melalui kegiatan tersebut, bank yang memiliki likuiditas diharapkan dapat bertemu dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana. BI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang masih perlu didorong melalui pembiayaan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara ketersediaan likuiditas di perbankan dan kebutuhan pembiayaan di sektor usaha. Dengan adanya pertemuan langsung antara bank dan calon debitur, penyaluran kredit diharapkan dapat berlangsung lebih tepat sasaran.
Kesimpulan
Mulai 1 September 2026, BI akan menerapkan skema KLM yang lebih selektif dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan portofolio setiap bank. Insentif tersebut terdiri atas maksimal 4 persen untuk pembiayaan sektor produktif dan 2 persen untuk pendalaman pasar uang.
Bank dengan porsi SSB lebih dari 19 persen tidak akan memperoleh tambahan insentif. Kebijakan ini diarahkan agar likuiditas perbankan lebih banyak mendukung penyaluran kredit dan tidak berhenti pada penempatan surat berharga.
Ke depan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pasokan likuiditas, tetapi juga pada permintaan kredit dari dunia usaha. Karena itu, BI akan melengkapi kebijakan KLM dengan upaya business matching untuk mempertemukan bank dan calon debitur. Pertumbuhan kredit perbankan sendiri masih berada dalam jalur target BI sebesar 8-12 persen, dengan dorongan agar mencapai tingkat yang lebih optimal bagi perekonomian.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment