DTSEN Bukan Pangkas Bansos, Dody ICI Sebut Terjadi Pertukaran Penerima
Direktur Indonesia Corner Institute (ICI) Dody U Tomagola meluruskan anggapan bahwa penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan alokasi bantuan sosial menyusut. Menurut Dody, perubahan yang terjadi bukanlah pengurangan anggaran bantuan, melainkan pertukaran penerima berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Penerima yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria dikeluarkan dari daftar, sementara keluarga yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan dimasukkan setelah dinyatakan lebih membutuhkan. Penjelasan tersebut disampaikan Dody dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/9).
DTSEN Mengubah Komposisi Penerima Bansos
Dody menjelaskan, pemutakhiran data pada April 2026 menyebabkan sekitar 11 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dicoret dari daftar. Mereka tidak lagi menerima bantuan setelah hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonominya berada pada desil 5 ke atas.
Dalam periode yang hampir bersamaan, sekitar 25 ribu keluarga baru ditetapkan sebagai penerima. Keluarga tersebut terverifikasi berada dalam desil 1 sampai 4, sehingga dinilai lebih memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan sosial.
“Faktanya berbeda. Yang terjadi bukan pengurangan, melainkan pertukaran, dari penerima yang sudah tidak lagi berhak, kepada penerima yang selama ini justru belum tersentuh,” ujar Dody.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak DTSEN mulai digunakan, lebih dari dua juta penerima bansos yang dianggap tidak lagi berhak telah dikeluarkan dari daftar. Bantuan tersebut kemudian dialihkan kepada keluarga yang dinilai lebih membutuhkan. Di sisi lain, ratusan ribu keluarga penerima manfaat baru terus ditambahkan seiring berlangsungnya pemutakhiran data.
Pemerintah Bantah Anggaran Bansos Dipotong
Perubahan daftar penerima sempat menimbulkan isu bahwa dana bantuan sosial dipangkas atau dialihkan ke pos anggaran lain. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah anggapan tersebut.
Menurut Gus Ipul, seluruh anggaran tetap berada dalam skema PKH, bantuan sembako, dan program bantuan sosial lainnya. Ia menegaskan bahwa perubahan yang terlihat di lapangan berkaitan dengan dinamika data penerima.
“Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima jadi menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka tidak menerima lagi di triwulan kedua ini. Memang datanya dinamis,” kata Gus Ipul.
Kekhawatiran mengenai pengurangan bantuan juga muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi tersebut disebut hanya menyasar kegiatan operasional yang dapat ditunda, seperti pelatihan pendamping sosial dan rapat koordinasi.
“Yang sifatnya bansos insyaallah tidak ada yang dikurangi,” imbuh Gus Ipul.
Status Desil DTSEN Tidak Bersifat Permanen
Dody menekankan bahwa posisi desil dalam DTSEN bukanlah penetapan yang bersifat tetap. Warga yang tercatat dalam desil 5 hingga 10 masih dapat menjalani pemeriksaan ulang apabila kondisi nyata di lapangan menunjukkan bahwa mereka tetap membutuhkan bantuan.
Pemutakhiran data dilakukan melalui dua arah. Selain menggunakan sistem pusat, pemerintah menerima laporan dari warga, RT, RW, perangkat desa, serta pendamping PKH. Pendamping juga dapat melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi rumah calon penerima.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi warga dan catatan sebelumnya, posisi desil dapat diperbaiki. Karena itu, Dody menilai DTSEN tidak semata-mata merupakan tabel statistik yang bersifat kaku.
“Justru di titik inilah DTSEN berbeda dari sekadar tabel statistik, ia adalah data yang terus bergerak mengikuti kenyataan di lapangan, bukan angka yang sekali ditetapkan lalu dibiarkan membeku,” tegasnya.
Kesalahpahaman tentang DTSEN Juga Terjadi pada KIP Kuliah
Dody turut menyoroti kesalahpahaman terkait Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang perguruan tinggi atau KIP Kuliah. Salah satu anggapan yang berkembang menyebutkan bahwa PIP Dikti hanya diperuntukkan bagi keluarga yang berada di desil 1 sampai 4 dalam DTSEN.
Menurut Dody, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewenangan untuk menyusun DTSEN dan menyerahkan hasil pemeringkatan kepada kementerian atau lembaga yang menggunakan data tersebut. Sementara itu, kriteria serta jalur penerima PIP Dikti sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Pasal 9 aturan itu menyebutkan bahwa penerima utama PIP Dikti adalah mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam DTSEN, mulai dari kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.
Empat Jalur Penerima PIP Dikti
Dody menjelaskan bahwa terdapat tiga jalur lain di luar kategori desil tersebut. Mahasiswa yang tidak masuk dalam kelompok desil yang disebutkan tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila penghasilan orang tua atau wali tidak melebihi upah minimum provinsi.
Jalur lainnya memberikan prioritas kepada mahasiswa yang sebelumnya telah menerima PIP ketika menempuh pendidikan menengah. Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria tambahan berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau kondisi bencana.
Dengan demikian, terdapat empat jalur yang dapat menjadi dasar penetapan penerima PIP Dikti. Dody menilai seluruh jalur tersebut belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. Informasi mengenai desil DTSEN lebih sering muncul karena lebih mudah dijelaskan secara singkat.
Penerapan DTSEN pada Sekolah Rakyat
Dody membandingkan penyampaian informasi DTSEN dalam PIP Dikti dengan penerapannya pada program Sekolah Rakyat. Program tersebut juga menyasar kelompok desil 1 dan 2, tetapi prosesnya disertai penjelasan serta verifikasi berlapis.
Proses tersebut melibatkan pendamping PKH, verifikasi Dinas Sosial, pengecekan BPS, hingga persetujuan kepala daerah. Sepanjang 2025, sebanyak 166 titik Sekolah Rakyat rintisan berdiri dengan kapasitas hampir 16 ribu siswa.
Pada 2026, proses penjaringan mencapai lebih dari 42 ribu anak, sementara kapasitas yang tersedia mencapai 32.640 kursi.
BPS Diminta Mengawal Penjelasan Data
Dody menilai BPS tetap perlu mengawal penjelasan mengenai DTSEN sampai tuntas, meskipun lembaga tersebut bukan pembuat aturan bagi program-program yang menggunakan data tersebut.
Menurutnya, data yang akurat harus disertai komunikasi publik yang jelas. Hal ini penting karena DTSEN digunakan oleh kementerian lain untuk merancang kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Warga yang merasa data ekonominya belum sesuai dapat menyampaikan laporan melalui layanan Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, atau formulir DTSEN pada laman dtsen-form.bps.go.id.
Kesimpulan
Penggunaan DTSEN tidak menunjukkan adanya pemotongan anggaran bantuan sosial. Perubahan yang terjadi lebih berkaitan dengan penyesuaian daftar penerima berdasarkan kondisi ekonomi terbaru. Penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan, sedangkan keluarga yang lebih membutuhkan berpeluang mendapatkan bantuan.
Ke depan, pemutakhiran data dan penjelasan kepada publik perlu berjalan beriringan. DTSEN yang bersifat dinamis dapat membantu penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, selama masyarakat memiliki akses untuk melaporkan perubahan kondisi dan memahami mekanisme penetapan penerima.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment