Eksportir Tambang Dapat Relaksasi Penempatan DHE SDA Mulai September 2026

Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan menawarkan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan ketentuan umum yang berlaku bagi sektor pertambangan nonmigas.

Melalui fasilitas ini, eksportir tambang dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Sementara itu, ketentuan umum mewajibkan penempatan DHE SDA sebesar 100 persen selama paling singkat 12 bulan. Relaksasi tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan usaha eksportir sekaligus tetap menjaga manfaat DHE SDA bagi perekonomian nasional.

Penempatan DHE SDA Eksportir Tambang Lebih Ringan

Ketentuan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi eksportir sektor pertambangan. Dengan aturan baru ini, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA sekurang-kurangnya 30 persen selama minimal tiga bulan.

Ketentuan tersebut berbeda dari aturan umum bagi eksportir pertambangan nonmigas. Dalam ketentuan umum, DHE SDA wajib ditempatkan sebesar 100 persen dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan. Perbedaan besaran dan durasi penempatan ini menjadi inti dari fasilitas relaksasi yang disiapkan pemerintah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, meningkatkan investasi serta kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Hanya Eksportir dengan Kriteria Tertentu yang Bisa Memanfaatkan

Fasilitas Pasal 18A tidak berlaku bagi seluruh eksportir pertambangan secara otomatis. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menggunakan relaksasi tersebut.

Fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas atau PT yang menjalankan kegiatan di sektor pertambangan. Selain itu, perusahaan tersebut setidaknya harus memiliki satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dengan kepemilikan saham paling sedikit 10 persen.

Lima Negara Masuk Daftar Negara Mitra

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Menurut Susiwijono, negara-negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, kelimanya memiliki perjanjian bilateral terkait perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia.

Data Eksportir yang Berpotensi Menggunakan Fasilitas

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PPE dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Hasil pemadanan menunjukkan terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 18A. Dengan demikian, fasilitas relaksasi tersebut ditujukan kepada kelompok eksportir yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan dan status perusahaan sesuai ketentuan pemerintah.

DHE SDA Bisa Ditempatkan di 15 Bank Devisa

Relaksasi yang diberikan pemerintah tidak hanya mencakup besaran dan jangka waktu penempatan DHE SDA. Eksportir yang memperoleh fasilitas juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Daftar tersebut terdiri atas lima bank devisa milik negara dan 10 bank devisa non-BUMN.

Pengaturan mengenai bank penempatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fasilitas khusus bagi eksportir yang masuk dalam kriteria Pasal 18A. Eksportir dapat menggunakan pilihan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulai Berlaku 1 September 2026

Fasilitas khusus bagi eksportir pertambangan mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria, tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut, harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia.

Surat pernyataan tersebut wajib disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan dalam batas waktu yang ditentukan, perusahaan akan dianggap memilih untuk menggunakan fasilitas relaksasi Pasal 18A.

Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan umum DHE SDA. Ketentuan umum itu mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2026.

Kesimpulan

Relaksasi penempatan DHE SDA memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi eksportir sektor pertambangan. Melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan, lebih ringan dibandingkan kewajiban umum sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, mendukung pembiayaan hilirisasi, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor. Dengan mulai berlakunya fasilitas pada 1 September 2026, eksportir yang memenuhi kriteria perlu memperhatikan ketentuan penggunaan fasilitas maupun batas waktu penyampaian surat pernyataan kepada Bank Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment