ESDM Masih Evaluasi RKAB Bayan Resources, Persetujuan Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 milik PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Pemerintah menyebut dokumen tersebut masih berada dalam tahap evaluasi dan memerlukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sejumlah aspek.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses peninjauan terhadap RKAB Bayan Resources masih berlangsung. Ia menyebut terdapat beberapa hal yang perlu dicermati sebelum persetujuan perubahan dokumen tersebut diterbitkan.

ESDM Masih Memeriksa Dokumen RKAB Bayan

Tri Winarno menjelaskan bahwa evaluasi terhadap RKAB Bayan Resources belum rampung. Menurut dia, dokumen tersebut masih membutuhkan pemeriksaan secara lebih detail pada beberapa bagian.

“Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan,” ujar Tri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Ia belum dapat memastikan secara spesifik bagian-bagian yang masih diperiksa. Tri juga mengaku belum mengecek lebih lanjut mengenai detail waktu penyelesaian evaluasi tersebut. Meski demikian, ia berharap proses peninjauan terhadap RKAB Bayan dapat diselesaikan pada pekan ini.

“Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” kata Tri.

Bayan Umumkan Kondisi Force Majeure

Belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026 menjadi perhatian bagi Bayan Resources. Manajemen perusahaan sebelumnya mengumumkan kondisi yang bersifat memaksa atau force majeure pada 11 September 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan ketika muncul isu mengenai Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang disebut mengincar kepemilikan 62 persen saham Bayan Resources. Namun, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Bayan menjelaskan bahwa force majeure berkaitan dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB 2026.

Persetujuan itu disebut belum diberikan kepada tiga anak usaha Bayan, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Padahal, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasokan Batu Bara kepada Pelanggan Terdampak

Akibat belum terbitnya persetujuan tersebut, ketiga anak perusahaan Bayan tidak dapat memenuhi pasokan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggan.

Manajemen Bayan menyatakan kondisi tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan. Perusahaan juga menilai keterlambatan persetujuan perubahan RKAB memberikan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

“Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9).

Harapan Bayan terhadap Proses Persetujuan

Bayan Resources berharap pemberitahuan mengenai kondisi force majeure dapat membantu meminimalkan risiko dan konsekuensi yang mungkin dihadapi perseroan maupun anak-anak perusahaannya.

Manajemen menyampaikan bahwa pengumuman tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan atas keadaan kahar yang berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya kepada pelanggan. Dengan adanya pemberitahuan itu, Bayan berharap risiko yang muncul akibat belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB dapat diminimalkan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM masih melanjutkan evaluasi terhadap dokumen RKAB Bayan Resources. Pemerintah menargetkan proses peninjauan tersebut dapat selesai pada pekan ini, meskipun waktu penerbitan persetujuan secara spesifik belum dipastikan.

Kesimpulan

Persetujuan perubahan RKAB Bayan Resources untuk tahun 2026 belum diterbitkan karena Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi dan pencermatan lebih rinci terhadap dokumen yang diajukan. Proses tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini.

Penundaan persetujuan berdampak pada tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, yang menyatakan tidak dapat memenuhi pasokan batu bara kepada pelanggan sesuai perjanjian. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil evaluasi ESDM dan penerbitan persetujuan perubahan RKAB tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment