Summarecon Buka Suara soal Penetapan Dirut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB
PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan sikapnya setelah Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Summarecon juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli saat dihubungi pada Rabu (16/9).
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak secara intensif seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/9). Selain Adrianto Pitojo Adi, daftar tersangka mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dugaan Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar
KPK menyebut perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi HGB, tetapi juga dugaan penerimaan sejumlah uang. Dalam perkara tersebut, Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyerahan uang itu diduga dilakukan pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Keduanya disebut berperan sebagai perantara dari pihak Summarecon.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dugaan transaksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Komunikasi itu berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
Permintaan Fee dalam Pengurusan HGB
KPK menjelaskan Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Langkah itu dilakukan karena Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal disebut memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. KPK menduga kode tersebut merujuk pada permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk keperluan pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. KPK menyatakan jumlah tersebut lebih rendah karena masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga akan menerima “fee broker” dalam proses pengurusan tersebut.
Summarecon Nyatakan Siap Bekerja Sama
Di tengah proses penyidikan, Summarecon memilih menyampaikan sikap yang menekankan penghormatan terhadap proses hukum. Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menyeret delapan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. KPK menduga terdapat penyerahan uang Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon.
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan di KPK. Summarecon telah menyatakan menghormati penyidikan dan siap bekerja sama dengan pihak terkait. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan serta langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment