Kemenko Perekonomian Klarifikasi Istilah Emas “di Bawah Bantal” Senilai US$252 Miliar

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai potensi 1.800 ton emas masyarakat yang disebut masih disimpan “di bawah bantal”. Pemerintah menegaskan, istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai metafora untuk menggambarkan emas yang masih disimpan secara pribadi dan konvensional oleh masyarakat di rumah.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, angka 1.800 ton merupakan perkiraan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi. Sebagian dari emas tersebut hingga kini masih menjadi simpanan rumah tangga sekaligus instrumen untuk menjaga nilai kekayaan.

Istilah “di Bawah Bantal” Merupakan Metafora

Haryo mengatakan, masyarakat Indonesia secara tradisional telah menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan. Oleh karena itu, penyebutan emas “di bawah bantal” merujuk pada aset emas yang dimiliki dan disimpan secara pribadi, bukan berarti seluruh emas tersebut benar-benar berada di bawah bantal.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga,” ujar Haryo dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/8).

Menurut Haryo, perkiraan kepemilikan emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton dengan nilai sekitar US$252 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya aset emas yang masih berada di tangan masyarakat dan belum seluruhnya terhubung dengan instrumen keuangan formal.

Berbeda dari Cadangan Emas Nasional

Haryo menegaskan, emas yang dimiliki masyarakat tidak dapat disamakan dengan cadangan emas Indonesia. Keduanya merupakan kategori yang berbeda dan angka 1.800 ton tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.

Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun. Sementara itu, emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Pemerintah menggunakan angka tersebut untuk menggambarkan potensi aset emas domestik yang tersimpan secara pribadi.

Dengan demikian, angka 1.800 ton bukanlah jumlah cadangan tambang baru, melainkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terkumpul dalam jangka panjang. Kepemilikan tersebut juga disebut terbentuk secara lintas generasi, sejalan dengan kebiasaan masyarakat menjadikan emas sebagai penyimpan nilai.

Potensi Pengembangan Ekosistem Bullion

Besarnya kepemilikan emas masyarakat dinilai dapat menjadi salah satu potensi dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola aset emas melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Haryo memberikan ilustrasi apabila sebagian dari emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, masuk ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap pertumbuhan pasar bullion dan perekonomian nasional.

Namun, Haryo menekankan bahwa angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi. Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimiliki ke lembaga maupun instrumen keuangan tertentu.

Keputusan Kepemilikan Tetap di Tangan Masyarakat

Pemerintah juga menegaskan tidak memiliki maksud untuk mengambil alih ataupun mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tetap menjadi hak masing-masing pemilik.

Peran pemerintah adalah membangun ekosistem serta menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah terhadap aset emas masyarakat. Pengembangan ekosistem bullion juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi.

Selain itu, pemerintah ingin membangun pasar bullion yang semakin efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran pilihan instrumen keuangan diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengelola kepemilikan emasnya.

Pernyataan Airlangga tentang Emas Masyarakat

Sebelumnya, Airlangga menyebut potensi 1.800 ton emas masyarakat dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower pada Kamis (20/8). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa emas masyarakat yang disebut berada “di bawah bantal” memiliki nilai sekitar US$252 miliar.

Airlangga mengaitkan potensi tersebut dengan pengembangan ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Ia menyebut Pegadaian tercatat memiliki sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$20 miliar, sedangkan Bank Syariah Indonesia atau BSI memiliki sekitar 20 ton emas.

Airlangga kemudian menyampaikan bahwa apabila sekitar 20 persen dari emas masyarakat yang masih disimpan secara pribadi dapat masuk ke instrumen keuangan, baik melalui perbankan syariah maupun Pegadaian, pertumbuhan ekosistem bullion berpotensi menjadi lebih besar.

Ia juga membandingkan perkiraan kepemilikan emas Indonesia dengan sejumlah negara. Amerika Serikat disebut memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, dan India sekitar 880 ton.

Kesimpulan

Klarifikasi Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa istilah emas “di bawah bantal” merupakan ungkapan untuk menyebut emas masyarakat yang masih disimpan secara pribadi di rumah. Perkiraan 1.800 ton dengan nilai sekitar US$252 miliar juga berbeda dari cadangan emas nasional dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan tambang Indonesia.

Pemerintah melihat kepemilikan emas masyarakat sebagai potensi dalam membangun ekosistem bullion nasional. Meski demikian, rencana pengembangan tersebut tetap menempatkan keputusan pengelolaan emas di tangan masyarakat. Ke depan, pemerintah berfokus menyediakan instrumen yang aman, terpercaya, dan terintegrasi agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola aset emas yang dimilikinya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment