Memahami Perbedaan Penundaan Transaksi dan Pemblokiran Rekening Bank
Polemik penangguhan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memunculkan perhatian publik terhadap istilah penundaan transaksi dan pemblokiran rekening bank.
Sebelumnya, pihak Bank Mandiri menyatakan penangguhan rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, rekening milik aktivis asal Pati itu kini telah dipulihkan oleh Bank Mandiri. Di tengah polemik tersebut, muncul narasi bahwa rekening Botok tidak diblokir, melainkan hanya mengalami penundaan transaksi untuk sementara.
Lantas, apa perbedaan antara penundaan transaksi, penghentian transaksi, dan pemblokiran rekening? Ketiganya merupakan mekanisme hukum yang dapat diterapkan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan. Meski memiliki kemiripan, setiap mekanisme mempunyai perbedaan dari sisi dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, serta tujuan penerapannya.
Tiga Mekanisme terhadap Transaksi Mencurigakan
Mengutip laman Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat tiga mekanisme hukum yang dapat dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan.
Ketiga mekanisme itu adalah penundaan transaksi, penghentian transaksi, dan pemblokiran rekening. Masing-masing diterapkan berdasarkan kondisi dan kewenangan yang berbeda.
Penundaan Transaksi oleh Bank
Penundaan transaksi merupakan kewenangan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bank dapat menunda transaksi yang patut diduga menggunakan hasil kejahatan, menampung dana ilegal, atau dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu. Dengan demikian, penundaan transaksi pada dasarnya merupakan langkah awal untuk mencegah dana berpindah sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja. Sifatnya preventif karena ditujukan untuk mencegah perpindahan atau penggunaan dana yang dicurigai.
Dalam pelaksanaannya, bank atau PJK wajib mencatat penundaan tersebut dalam berita acara. Salinan berita acara kemudian diserahkan kepada pengguna jasa. Selain itu, bank wajib melaporkan penundaan tersebut kepada PPATK dalam waktu 24 jam.
Penghentian Transaksi untuk Analisis Lebih Lanjut
Berbeda dari penundaan, penghentian transaksi dilakukan terhadap transaksi yang telah dianalisis dan diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Mekanisme ini juga bersifat sementara. Penghentian transaksi berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 65 hingga Pasal 66 serta Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU.
Tujuan penghentian transaksi adalah memberikan waktu kepada PPATK untuk melakukan analisis lebih lanjut. Karena itu, penghentian transaksi tidak serta-merta sama dengan pemblokiran rekening. Mekanisme tersebut merupakan tindakan sementara dalam proses pemeriksaan terhadap transaksi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Pemblokiran Rekening Merupakan Tindakan Lebih Tegas
Pemblokiran rekening merupakan mekanisme yang lebih tegas dibandingkan penundaan maupun penghentian transaksi. Ketentuan mengenai pemblokiran diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang TPPU.
Pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap aset milik seseorang yang dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa. Tindakan tersebut bertujuan memastikan aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak dapat dipindahkan, digunakan, maupun dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Berbeda dengan penundaan transaksi yang dilakukan oleh bank sebagai PJK, pemblokiran hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari aparat penegak hukum. Mekanisme ini berlaku selama 30 hari kerja.
Perbedaan Utama Ketiga Mekanisme
Secara sederhana, penundaan transaksi merupakan tindakan preventif yang dapat dilakukan bank selama lima hari kerja terhadap transaksi yang patut dicurigai. Penghentian transaksi diterapkan setelah adanya analisis dan dapat berlangsung selama lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja.
Sementara itu, pemblokiran rekening merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan perintah tertulis. Tujuannya adalah menjaga agar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak berpindah atau digunakan selama proses hukum berlangsung. Pemblokiran berlaku selama 30 hari kerja.
Kesimpulan
Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening merupakan dua mekanisme yang berbeda, meskipun sama-sama dapat membatasi penggunaan dana. Penundaan dilakukan oleh bank secara preventif dan memiliki jangka waktu lebih singkat. Adapun pemblokiran merupakan tindakan yang lebih tegas karena dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan perintah tertulis.
Pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar istilah yang digunakan dalam suatu perkara perbankan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Dalam polemik rekening Supriyono alias Botok, penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan menjadi bagian penting untuk memahami status rekening tersebut secara tepat. Ke depan, keterbukaan mengenai dasar hukum, kewenangan, dan durasi tindakan dapat membantu memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment