Misbakhun Nilai Penundaan Transaksi Rekening Bank Mandiri Tak Menggerus Kepercayaan Publik
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyanto alias Botok, tidak serta-merta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun setelah menghadiri acara OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8). Ia menegaskan, tindakan terhadap rekening perbankan dapat dilakukan apabila berkaitan dengan kepentingan keamanan serta memiliki dasar yang jelas.
Misbakhun: Negara Harus Hadir Menjaga Sistem Keuangan
Misbakhun berpandangan, penundaan transaksi tidak selalu berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap bank. Sebaliknya, kebijakan tersebut bisa menjadi bukti bahwa negara bekerja untuk menjaga penggunaan institusi perbankan agar tetap sesuai dengan ketentuan.
Ia mengingatkan agar institusi perbankan tidak dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara maupun sistem keuangan secara keseluruhan.
“Juga memberikan kepercayaan publik juga bahwa negara bekerja. Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara,” ujar Misbakhun.
Penundaan Transaksi Harus Memiliki Dasar
Menurut Misbakhun, langkah penundaan transaksi rekening dapat ditempuh jika menyangkut kepentingan keamanan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut pihak kepolisian telah menyampaikan alasan terkait tindakan terhadap rekening Supriyanto alias Botok. Karena itu, Misbakhun menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut dapat dilakukan.
“Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan,” kata Misbakhun.
Rekening Supriyanto Alias Botok Kembali Diaktifkan
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan rekening milik Supriyanto alias Botok yang sempat mengalami penundaan transaksi akan diaktifkan kembali. Rekening tersebut dapat digunakan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi mengenai penghimpunan dana yang masuk ke dalam rekening.
Klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan informasi terkait pengumpulan dana yang beredar dan menjadi perhatian aparat. Setelah proses tersebut selesai, penundaan transaksi rekening diajukan untuk dipulihkan.
Polisi Sebut Langkah Dilakukan untuk Melindungi Pemilik Rekening dan Donatur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Namun, ia tidak merinci informasi yang menjadi dasar langkah tersebut.
Iman mengatakan, tindakan itu ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening sekaligus para donatur. Penundaan transaksi dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penghimpunan dana tersebut tetap terlindungi.
“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).
Ia menambahkan, kegiatan pengumpulan donasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut memberikan perlindungan, baik kepada pihak yang memberikan donasi maupun pihak yang menerima donasi.
Pemulihan Rekening Diajukan Kurang dari Lima Hari Kerja
Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Polda Metro Jaya mengajukan pemulihan rekening tersebut dalam waktu kurang dari lima hari kerja. Dengan pengajuan itu, penundaan transaksi dapat dihentikan dan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Iman memastikan data pribadi para donatur dan Supriyanto alias Botok tetap mendapatkan perlindungan. Data tersebut diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman.
Kesimpulan
Pernyataan Misbakhun menunjukkan bahwa penundaan transaksi rekening Bank Mandiri tidak otomatis dipandang sebagai ancaman terhadap kepercayaan masyarakat kepada perbankan. Selama dilakukan berdasarkan kepentingan keamanan dan memiliki dasar yang jelas, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya negara menjaga sistem keuangan.
Di sisi lain, rekening Supriyanto alias Botok telah dapat kembali digunakan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi mengenai penghimpunan dana. Ke depan, perlindungan terhadap pemilik rekening, donatur, serta data pribadi menjadi hal penting agar proses pengawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang berkaitan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment