OJK Cabut Izin Usaha 11 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank telah dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Seluruh bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

OJK menyatakan, pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 Agustus 2026.

OJK Cabut Izin 11 BPR Sepanjang 2026

Sebelum mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mengambil tindakan serupa terhadap 10 BPR lainnya sejak Januari 2026. Pencabutan izin dilakukan secara bertahap pada Januari, Februari, Maret, Juni, dan Juli.

Pencabutan Izin pada Januari dan Februari

Pada Januari 2026, terdapat dua BPR yang izin usahanya dicabut. OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, dicabut pada 27 Januari.

Pada bulan berikutnya, OJK kembali mencabut izin dua bank. Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat ditutup pada 9 Februari, sedangkan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, mengalami pencabutan izin usaha pada 18 Februari.

Dua BPR Ditutup pada Maret

Pencabutan izin berlanjut pada Maret 2026. Dua BPR kembali berhenti beroperasi, yaitu PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Setelah itu, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin bank tersebut berlaku efektif pada 25 Juni 2026.

Tiga Bank Dicabut Izinnya pada Juli

Pada Juli, terdapat tiga bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK. Ketiganya adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan. Kantor masing-masing bank juga ditutup untuk umum sehingga tidak lagi melayani kegiatan perbankan seperti sebelumnya.

Penyelesaian Kewajiban Dilakukan Tim Likuidasi LPS

OJK menjelaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban bank-bank yang izinnya telah dicabut akan dilakukan oleh tim likuidasi. Tim tersebut dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izin usahanya dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian setelah operasional bank dihentikan. Dengan demikian, penanganan aset dan kewajiban bank berada dalam proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.

Daftar 11 Bank yang Ditutup hingga Agustus 2026

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat.
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat.
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah.
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur.
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta.
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat.
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kesimpulan

Hingga Agustus 2026, OJK telah mencabut izin usaha 11 BPR dan BPR Syariah di berbagai daerah. Pencabutan terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi dan berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional dan layanan kantor bank dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak serta kewajiban masing-masing bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Proses tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam penanganan bank yang telah ditutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment