OJK Cabut Izin Usaha 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu bank yang izinnya dicabut merupakan bank perekonomian rakyat syariah, yakni PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia. Keputusan ini menyebabkan seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Izin usaha bank tersebut dicabut secara efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Dengan keputusan pencabutan izin usaha itu, PT BPR Citra Bersada Abadi tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional perbankan. Kantor bank juga ditutup untuk umum.
Daftar 12 Bank yang Dicabut Izin Usahanya
Sepanjang 2026 hingga Agustus, OJK mencabut izin usaha 12 BPR yang tersebar di berbagai daerah. Berikut daftar lengkapnya:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat, efektif 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, efektif 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, efektif 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali, efektif 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, efektif 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, efektif 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, efektif 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah, efektif 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, efektif 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, efektif 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, efektif 19 Agustus 2026.
Pencabutan Izin Dilakukan Bertahap
Pencabutan pada Januari hingga April
Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, dicabut pada 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026.
Pada Maret, dua BPR kembali dicabut izin usahanya. Keduanya adalah PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang berlaku efektif pada 9 Maret serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.
OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat pada 7 April 2026. Setelah itu, pencabutan izin usaha berikutnya dilakukan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah pada 25 Juni 2026.
Pencabutan pada Juli hingga Agustus
Pada Juli 2026, OJK mencabut izin usaha tiga BPR. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur dicabut izinnya pada 3 Juli, disusul PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli.
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, yang berlaku efektif pada 16 Juli 2026. Pencabutan izin terakhir hingga Agustus dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.
Proses Likuidasi Ditangani LPS
Setelah izin usaha dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi. Tim tersebut akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset serta kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian setelah kegiatan operasional bank dihentikan. Seluruh hak dan kewajiban bank selanjutnya ditangani melalui mekanisme likuidasi yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
OJK telah mencabut izin usaha 12 BPR sepanjang Januari hingga Agustus 2026, termasuk satu BPR syariah. Pencabutan terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi dan membuat seluruh kegiatan operasional bank tersebut dihentikan.
OJK menyebut langkah pengawasan ini ditujukan untuk menjaga serta memperkuat industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Ke depan, penyelesaian hak dan kewajiban bank-bank tersebut akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment