OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Capai 30.328
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan yang tidak memiliki legalitas. Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak ratusan entitas lain yang bergerak di sektor investasi ilegal, gadai ilegal, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya.
951 Entitas Pinjol Ilegal Dihentikan
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal telah dihentikan hingga akhir Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu perhatian utama dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
Entitas pinjol ilegal itu termasuk dalam daftar aktivitas keuangan yang ditindak oleh Satgas PASTI di berbagai situs dan aplikasi. Penghentian dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan terhadap entitas yang menjalankan kegiatan keuangan tanpa legalitas sebagaimana disampaikan OJK.
Di luar pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal. Selain itu, terdapat 27 entitas gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang turut ditindak.
Rincian Aktivitas Keuangan Ilegal yang Ditindak
Investasi ilegal
Sebanyak 242 entitas investasi ilegal masuk dalam daftar aktivitas yang ditindak Satgas PASTI hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini melengkapi langkah penghentian terhadap entitas pinjol ilegal yang jumlahnya mencapai 951 entitas.
Gadai ilegal dan aktivitas lainnya
Satgas PASTI juga mencatat penghentian terhadap 27 entitas gadai ilegal. Di samping itu, terdapat dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditindak melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Dengan demikian, penindakan OJK tidak hanya berfokus pada satu jenis layanan keuangan ilegal. Berbagai bentuk kegiatan yang terindikasi ilegal menjadi perhatian Satgas PASTI dalam rangka memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
OJK Perkuat Pemberantasan dengan Teknologi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat ke depan.
Menurut Dicky, penguatan tersebut juga akan dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 yang digelar secara virtual pada Senin, 7 September.
Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya
, ujar Dicky.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa OJK akan melanjutkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan pendekatan yang lebih kuat. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu bagian dari rencana penguatan kegiatan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Aduan Masyarakat Capai 30.328 Laporan
Selain mencatat jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan, OJK juga menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Secara year to date hingga 31 Agustus 2026, jumlah pengaduan yang diterima terkait entitas ilegal mencapai 30.328 laporan.
Dicky mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan. Tingginya jumlah laporan menunjukkan bahwa isu aktivitas keuangan ilegal masih menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, secara year to date hingga 31 Agustus, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait dengan entitas ilegal
, kata Dicky.
Kesimpulan
OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal hingga 31 Agustus 2026. Penindakan juga mencakup 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs serta aplikasi.
Di sisi lain, OJK menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal dalam periode yang sama. Ke depan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya penindakan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment