OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pihak di Sektor PMDK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Hingga 31 Agustus 2026, total denda yang dikenakan OJK mencapai Rp104,63 miliar dan diberikan kepada 113 pihak.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor PMDK, meningkatkan kepatuhan para pelaku industri, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan.
OJK Kenakan Denda Rp104,63 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menyampaikan, sanksi administratif itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas sejumlah kasus di bidang PMDK. Secara year-to-date atau sepanjang tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan denda kepada 113 pihak.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year-to-date per 31 Agustus, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 yang digelar secara virtual, Senin (7/9).
Pemberian denda tersebut menunjukkan bahwa OJK terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Sanksi tidak hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi atas pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari langkah korektif di sektor PMDK.
Rincian Sanksi Administratif OJK
Selain denda, OJK memberikan sejumlah sanksi administratif lain kepada pihak-pihak yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran. Jenis sanksi yang dijatuhkan mencakup pencabutan izin, pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan izin, peringatan tertulis, hingga perintah tertulis.
Berikut rincian sanksi yang diberikan OJK:
- 2 sanksi pencabutan izin;
- 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD);
- 6 sanksi pembekuan izin;
- 13 sanksi peringatan tertulis; dan
- 5 perintah tertulis.
Hasan menjelaskan, seluruh sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara komprehensif. Langkah yang ditempuh OJK disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta bentuk pelanggaran yang ditemukan di bidang PMDK.
“Ada 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis,” ujar Hasan.
Komitmen Menjaga Integritas Pasar Keuangan
OJK menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan komitmen yang terus dilakukan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem pasar keuangan yang lebih tertib serta mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai transparansi dan perlindungan investor.
Menurut Hasan, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas industri pasar modal dan sektor terkait. Kepatuhan para pelaku terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Hasan.
Kesimpulan
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Selain denda, otoritas juga memberikan sanksi berupa pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis.
Rangkaian sanksi tersebut menegaskan keberlanjutan upaya OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Ke depan, langkah tersebut diharapkan terus mendukung terciptanya industri pasar keuangan yang berintegritas, patuh terhadap aturan, transparan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment