Pertamina Ambil Alih Operasional SPBU Nakal Melalui Skema KSO, Pasokan BBM Tetap Dijamin

Pertamina Patra Niaga memastikan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi penutupan tidak akan dibiarkan terbengkalai. Operasional SPBU tersebut akan diambil alih oleh Pertamina melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) agar pelayanan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tetap berjalan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan pengambilalihan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur yang melanggar ketentuan. Melalui skema ini, SPBU berada di bawah pengoperasian dan pengawasan Pertamina, sekaligus mendapat perbaikan agar dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.

Pertamina Ambil Alih SPBU yang Ditutup

Roberth menjelaskan, Pertamina memiliki program KSO untuk menangani sejumlah lembaga penyalur yang harus menerima pembinaan berupa penutupan. Setelah sanksi dijatuhkan, Pertamina dapat mengambil alih operasional SPBU melalui kerja sama tertentu.

Dengan mekanisme tersebut, SPBU yang sebelumnya mendapatkan sanksi tidak serta-merta berhenti beroperasi dalam jangka panjang. Pertamina akan menjalankan operasionalnya secara langsung dan memastikan pengawasan dilakukan secara lebih ketat.

“Pertamina melakukan program yang namanya KSO, sehingga ada beberapa lembaga penyalur yang harus menerima pembinaan berupa penutupan, tapi kemudian akan kita ambil alih dengan melakukan kerja sama,” ujar Roberth saat ditemui di sela-sela acara media gathering di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9).

Menurut dia, skema tersebut juga bertujuan menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat. Selain memastikan pasokan tetap tersalurkan, Pertamina akan melakukan perbaikan terhadap lembaga penyalur yang operasionalnya telah diambil alih.

Sanksi SPBU Diberikan Secara Bertahap

Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan terhadap lembaga penyalur dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, Pertamina terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan kesalahan yang terjadi.

Setelah pelanggaran terbukti, pembinaan diberikan secara berjenjang sesuai tingkat kesalahannya. Bentuk sanksi dapat dimulai dari teguran tertulis, pengurangan pasokan BBM, hingga penghentian sementara atau skorsing.

Tahapan Pembinaan dan Penindakan

  • Teguran tertulis;
  • Pengurangan suplai BBM;
  • Skorsing atau penghentian sementara operasional; dan
  • Pemutusan hubungan usaha.

Roberth menegaskan, pemutusan hubungan usaha merupakan salah satu bentuk sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Penindakan tersebut dilakukan untuk mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BBM untuk menjaga integritas dan tidak mengambil keuntungan secara sepihak. Pengawasan dan penertiban dinilai penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah dalam proses penyaluran BBM.

Penertiban Berkaitan dengan Konsumsi Pertalite

Penertiban SPBU dilakukan ketika konsumsi BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, berpotensi melampaui kuota tahunan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk mempersempit peluang penyalahgunaan BBM di tingkat pengecer maupun mitra pengelola.

Pertamina menilai tindakan tegas diperlukan untuk mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi atau kelemahan dalam sistem penyaluran. Dengan pengawasan yang lebih kuat, penyaluran BBM diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan.

“Penertiban ini adalah supaya lagi-lagi tidak ada pihak-pihak yang kemudian tidak bertanggung jawab, kemudian memanfaatkan kondisi, memanfaatkan celah-celah yang kemudian bisa dipergunakan,” kata Roberth.

Harga Pertalite Dipastikan Tidak Naik hingga Desember 2026

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, tidak akan dinaikkan hingga Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan meskipun pemerintah memperkirakan konsumsi Pertalite berpotensi melampaui kuota tahun ini.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi konsumsi Pertalite hingga akhir Juli telah mencapai 16,54 juta kiloliter. Angka tersebut dibandingkan dengan kuota tahunan sebesar 28,69 juta kiloliter.

Bahlil mengatakan pemerintah masih menghitung potensi kelebihan kuota Pertalite. Salah satu faktor yang memengaruhi peningkatan konsumsi adalah pergeseran konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.

Menurutnya, ketika harga BBM dunia meningkat, sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM dengan nilai oktan atau RON 92 beralih mengisi BBM dengan RON 90, termasuk Pertalite. Pemerintah masih menghitung besaran peningkatan konsumsi yang terjadi akibat pergeseran tersebut.

Kesimpulan

Pertamina Patra Niaga akan mengambil alih operasional SPBU yang ditutup akibat pelanggaran melalui skema KSO. Kebijakan ini diambil agar pasokan BBM kepada masyarakat tetap terjamin sekaligus memastikan SPBU yang bermasalah mendapat perbaikan dan pengawasan langsung.

Penindakan terhadap SPBU dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan usaha. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan BBM dan mencegah pihak tertentu mengambil keuntungan dari celah penyaluran. Sementara itu, pemerintah masih menghitung potensi kelebihan konsumsi Pertalite, tetapi harga BBM bersubsidi tersebut dipastikan tidak naik hingga Desember 2026.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment