Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus karena Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sanksi tersebut diberikan karena sejumlah lembaga penyalur terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemberian sanksi berlangsung sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, sesuai aturan, serta dapat diterima masyarakat dengan pelayanan yang baik.
Ratusan SPBU Mendapat Sanksi
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa sanksi diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ahad dalam keterangan resmi pada Selasa, 8 September 2026.
Ia menambahkan, pemberian sanksi juga menunjukkan ketegasan Pertamina dalam menindak lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalurkan secara tidak tepat atau melanggar ketentuan operasional yang berlaku.
Rincian SPBU yang Dikenai Sanksi
Dari total 237 SPBU yang mendapatkan sanksi, sebanyak 98 SPBU berada di wilayah Jawa Timur. Kemudian, 105 SPBU berada di Bali, tiga SPBU berada di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU lainnya berada di Nusa Tenggara Timur.
Data tersebut menunjukkan bahwa sanksi diberikan di seluruh wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Setiap tindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi mencakup beberapa aspek. Pertama, terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kedua, ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional yang harus dipenuhi oleh SPBU. Selain itu, terdapat pula persoalan berkaitan dengan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina menerapkan sanksi secara bertahap sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Bentuk sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga surat peringatan. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina juga dapat menghentikan sementara penyaluran produk tertentu.
Penerapan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina untuk memberikan tindakan yang terukur. Dengan demikian, lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan tetap mendapatkan pembinaan, sementara pelanggaran yang dinilai lebih serius dapat dikenai tindakan lebih tegas.
Pertamina Lakukan Pembinaan terhadap Lebih dari 900 SPBU
Selain menjatuhkan sanksi kepada 237 SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU dalam periode yang sama. Pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan lembaga penyalur terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan Melibatkan Evaluasi Transaksi
Pengawasan yang dilakukan Pertamina mencakup pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi, serta pemeriksaan terhadap proses penyaluran BBM. Pertamina juga memeriksa laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui pemantauan tersebut, Pertamina dapat menilai pelaksanaan operasional di lapangan sekaligus menindaklanjuti informasi terkait distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan ini juga menjadi sarana untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pertamina mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama apabila terdapat informasi atau kejadian yang perlu ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 237 SPBU di Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Sanksi diberikan atas sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pelayanan.
Di samping pemberian sanksi, Pertamina juga membina lebih dari 900 SPBU serta melakukan pemantauan operasional, evaluasi transaksi, dan pemeriksaan laporan masyarakat. Ke depan, pengawasan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment