Uang Rupiah Cetak 2026 Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, BI Tegaskan Tetap Sah

Uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian kolektor. Keberadaan uang tersebut ramai diperbincangkan karena kedua nama yang tercantum pada uang itu kini tidak lagi menduduki jabatan masing-masing.

Sejumlah masyarakat dan kolektor disebut mulai mencari pecahan uang tersebut karena menilai tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo tidak banyak ditemukan. Di media sosial, warganet juga membagikan pengalaman mereka saat menemukan uang rupiah dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut.

Respons Purbaya soal Uang Bertanda Tangannya

Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons singkat ketika dihubungi mengenai uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangannya. Saat dimintai tanggapan melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (23/9), Purbaya hanya menjawab singkat.

“Santai,” kata Purbaya, disertai tiga emoji dengan ekspresi tersenyum lebar. Jawaban tersebut disampaikan saat uang dengan tanda tangannya mulai menjadi incaran kolektor dan ramai dibicarakan di media sosial.

Meski respons Purbaya terbilang singkat, perhatian publik terhadap uang tersebut terus meningkat. Kolektor tertarik karena uang itu memuat tanda tangan pejabat yang tercantum pada saat proses penetapan dan produksinya.

BI Tegaskan Uang Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran

Bank Indonesia memastikan uang rupiah kertas tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap memiliki status hukum yang sah. Pergantian jabatan yang terjadi setelah uang diproduksi dan diedarkan tidak memengaruhi keabsahan rupiah tersebut.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan, uang rupiah tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Statusnya tidak menjadi batal hanya karena menteri keuangan atau gubernur BI yang tanda tangannya tercantum sudah tidak lagi menjabat.

Ketentuan Pencantuman Tanda Tangan pada Rupiah

Denny menjelaskan, pencantuman tanda tangan menteri keuangan dan gubernur BI pada uang rupiah kertas memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Menurut Denny, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili gubernur BI.

Karena itu, nama dan tanda tangan pejabat pada uang mengikuti pihak yang menduduki jabatan tersebut pada tahapan penetapan dan produksi. Perubahan jabatan setelah uang beredar tidak mengubah status hukum uang yang telah diterbitkan.

Produksi Rupiah Berikutnya Akan Menyesuaikan Pejabat Aktif

Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa penerbitan uang rupiah pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan pejabat yang menjabat ketika proses pengelolaan dan produksi dilakukan.

“Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” kata Denny.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan uang rupiah. Sementara itu, uang yang sudah diproduksi dan beredar tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Uang Pecahan Rp100 Ribu Jadi Incaran Kolektor

Uang yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pecahan Rp100 ribu. Meskipun memiliki desain Tahun Emisi 2022, uang itu mempunyai tahun cetak 2026 serta memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.

Perbedaan antara tahun emisi dan tahun cetak menjadi salah satu hal yang diperhatikan masyarakat. Selain itu, tanda tangan dua pejabat tersebut membuat uang ini dinilai menarik bagi kolektor karena jumlahnya dianggap tidak banyak ditemukan.

Sejumlah warganet mengaku senang setelah menemukan uang dengan tanda tangan Purbaya. Salah satu pengguna X menyebut uang tersebut langka karena Purbaya hanya menjabat dalam periode tertentu dan uang dengan tanda tangannya dinilai hanya dicetak sekali.

Kesimpulan

Uang rupiah kertas pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi 2022 dengan tahun cetak 2026 dan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia menegaskan, pergantian pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah diproduksi dan diedarkan.

Di sisi lain, keberadaan tanda tangan kedua pejabat tersebut membuat uang ini menarik perhatian kolektor dan warganet. Untuk produksi rupiah berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan menyesuaikan pejabat yang sedang menjabat sesuai ketentuan pengelolaan uang rupiah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment