Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisata Mulai 20 Agustus 2026 Usai Karhutla
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi membuka kembali akses wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, mulai Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 00.01 WIB. Pembukaan kawasan ini dilakukan setelah tim gabungan berhasil menyelesaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Bromo selama 13 hari.
Keputusan untuk kembali menerima wisatawan diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kawasan pascakebakaran. Pengelola menyatakan aspek keselamatan pengunjung dan petugas menjadi pertimbangan utama sebelum akses wisata dibuka kembali.
Akses Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa pembukaan kembali kawasan Bromo telah ditetapkan melalui surat pengumuman resmi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.19/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
“Mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung dan petugas, sehingga kawasan Bromo dibuka untuk wisata Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 00.01 WIB,” kata Rudi melalui keterangan resmi pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dengan dibukanya kembali akses tersebut, wisatawan dapat melakukan pemesanan tiket kunjungan secara daring melalui laman resmi bromotenggersemeru.id. Pengelola juga memastikan kuota kunjungan harian tidak mengalami perubahan.
Kuota Kunjungan Tetap 2.752 Orang per Hari
BB TNBTS tetap membatasi jumlah wisatawan yang dapat berkunjung ke kawasan Bromo sebanyak 2.752 orang per hari. Pembatasan ini berlaku meskipun kegiatan wisata telah kembali dibuka setelah proses pemadaman karhutla dinyatakan selesai.
Wisatawan yang hendak berkunjung diminta memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku di kawasan taman nasional. Pengunjung juga diwajibkan mengikuti arahan petugas selama berada di area wisata.
Pengunjung Diminta Mencegah Kebakaran Terulang
BB TNBTS mengingatkan wisatawan agar turut menjaga kebersihan serta kelestarian alam Gunung Bromo. Pengelola melarang berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuat perapian dan membuang puntung rokok secara sembarangan.
Selain itu, pengunjung diminta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat asap atau bara api di kawasan Bromo. Langkah tersebut penting untuk mempercepat penanganan apabila kembali muncul tanda-tanda kebakaran.
“Kita bersama-sama saling menjaga kawasan agar kebakaran tidak kembali terjadi,” ujar Rudi.
Karhutla Berlangsung Selama 13 Hari
Kebakaran di kawasan Gunung Bromo pertama kali terdeteksi pada Senin, 3 Agustus, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah titik api meluas, pengelola menutup seluruh akses wisata secara total mulai Sabtu malam, 8 Agustus.
Tim gabungan kemudian melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya dalam waktu 13 hari sejak kebakaran terdeteksi. Berdasarkan laporan hingga Jumat, 14 Agustus, luas area yang terdampak karhutla mencapai 1.120,3 hektare.
Apresiasi untuk Tim Gabungan
Rudijanta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemadaman dan penanganan kebakaran di kawasan Bromo. Tim yang terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, mitra, relawan, masyarakat, hingga pelaku jasa wisata.
Menurut Rudi, kerja sama berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menyelesaikan penanganan karhutla hingga kawasan tersebut dapat kembali dibuka untuk kegiatan wisata.
Kesimpulan
Pembukaan kembali Gunung Bromo untuk wisata mulai 20 Agustus 2026 menandai berakhirnya penutupan kawasan akibat karhutla yang berlangsung selama 13 hari. Wisatawan kini dapat memesan tiket secara daring dengan kuota tetap 2.752 orang per hari.
Ke depan, keselamatan pengunjung dan kelestarian kawasan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap aturan. Larangan membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, serta kewajiban melaporkan asap atau bara api perlu menjadi perhatian bersama agar kebakaran tidak kembali terjadi di kawasan Gunung Bromo.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment