Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik Berlaku 2026, Baru 10 Persen Pelaku Usaha yang Siap
Produk kosmetik yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Namun, kesiapan pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi ketentuan tersebut masih menjadi perhatian. Berdasarkan survei Perkumpulan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), baru sekitar 10 persen pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal untuk seluruh produk mereka.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku industri masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan. Sekitar 40 persen pelaku usaha baru memiliki sertifikasi halal untuk sebagian produknya, sedangkan 40 persen lainnya belum memiliki sertifikasi halal. Kondisi ini membuat industri kosmetik perlu mempercepat proses penyesuaian sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku.
Baru 10 Persen Pelaku Usaha Bersertifikat untuk Semua Produk
Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI, Riva Dwitya Ahmad, mengatakan hasil survei tersebut menjadi perhatian karena jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya masih terbatas. Ia menyampaikan temuan itu di Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut Riva, baru 10 persen pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produk kosmetik yang dipasarkan. Sementara itu, sekitar 40 persen pelaku usaha baru menyelesaikan sertifikasi untuk sebagian produk. Adapun 40 persen pelaku usaha lainnya belum memiliki sertifikasi halal.
Data tersebut memperlihatkan bahwa proses sertifikasi masih harus dikebut oleh pelaku industri. Pemenuhan sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku dan proses produksi yang digunakan perusahaan.
Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Kendala
PERKOSMI menyebut bahan baku menjadi salah satu hambatan utama dalam proses sertifikasi halal produk kosmetik. Industri kosmetik Indonesia masih bergantung pada bahan baku impor. Di sisi lain, belum seluruh produsen bahan baku tersebut memiliki dokumen sertifikasi halal yang diperlukan.
Riva menjelaskan, terdapat dua hal utama yang harus diperhatikan dalam proses sertifikasi halal, yaitu bahan baku dan proses produksi. Bahan-bahan yang digunakan dalam kosmetik harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Namun, sebagian bahan baku impor belum dilengkapi dokumen yang lengkap.
Ketidaklengkapan dokumen tersebut dapat menghambat proses sertifikasi produk jadi. Pelaku usaha yang hendak memasok produk kosmetik harus memastikan seluruh bahan penyusun yang digunakan memiliki dokumen sesuai persyaratan. Karena belum semua produsen bahan baku siap menyediakan dokumen yang dibutuhkan, proses sertifikasi produk akhir turut mengalami kendala.
Proses Produksi Juga Harus Memenuhi Persyaratan
Selain bahan baku, proses produksi menjadi faktor lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan kosmetik. Sebelum sertifikat halal diterbitkan, proses produksi produk jadi perlu melalui pemeriksaan atau audit.
Dalam tahapan audit tersebut, produsen harus memenuhi sejumlah persyaratan. Menurut Riva, faktor bahan baku dan proses produksi merupakan dua parameter yang kerap menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk mereka.
Dengan demikian, pelaku industri tidak cukup hanya memastikan bahan baku memiliki dokumen yang diperlukan. Perusahaan juga perlu menyiapkan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal. Kesiapan pada kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban pada Oktober 2026.
PERKOSMI Usulkan Fokus Sertifikasi Bahan Tertentu
Ketua Umum PERKOSMI Sancoyo Antarikso mengatakan, organisasinya telah mengusulkan agar kewajiban sertifikasi halal bahan penyusun lebih difokuskan pada bahan yang berasal dari turunan hewan sembelihan.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. PERKOSMI menilai fokus tersebut perlu dipertimbangkan dalam upaya mendukung kesiapan pelaku usaha, terutama karena industri kosmetik masih menggunakan bahan baku dari berbagai sumber.
Persiapan Menuju Oktober 2026
Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk kosmetik pada 18 Oktober 2026, PERKOSMI menilai terdapat beberapa aspek yang harus mendapat perhatian. Aspek tersebut meliputi kesiapan bahan baku, kesesuaian proses produksi, serta ketersediaan infrastruktur pemeriksaan.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik di Indonesia akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, survei PERKOSMI menunjukkan baru 10 persen pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produknya. Sebagian lainnya baru mensertifikasi sebagian produk, sementara masih ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Kendala utama yang dihadapi industri berada pada kelengkapan dokumen bahan baku, khususnya bahan impor, serta pemenuhan persyaratan proses produksi dan audit. Ke depan, kesiapan bahan penyusun, proses manufaktur, dan infrastruktur pemeriksaan akan menjadi faktor penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment