Turis Didenda Rp94 Juta karena Membangunkan Beruang Kutub di Svalbard

Seorang turis di Kepulauan Svalbard, kawasan Arktik, Norwegia, dikenai denda sebesar 50.000 krona Norwegia atau sekitar Rp94 juta. Denda tersebut dijatuhkan setelah turis itu membangunkan seekor beruang kutub yang sedang tidur dengan menggunakan klakson kabut atau foghorn dari kapal.

Insiden ini menjadi perhatian karena beruang kutub merupakan spesies yang dilindungi di Svalbard. Pemerintah setempat menerapkan sejumlah aturan ketat untuk mencegah wisatawan mengganggu, menarik perhatian, atau mengejar hewan tersebut secara tidak perlu.

Turis Membunyikan Klakson Kapal hingga Beruang Terbangun

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Agustus 2026, ketika sebuah kapal sedang berlayar di salah satu fjord di wilayah timur laut Svalbard. Fjord merupakan teluk laut yang panjang, sempit, dan sangat dalam. Kawasan itu berada sekitar 1.000 kilometer dari Kutub Utara.

Gubernur Svalbard, Lars Fause, menjelaskan bahwa seorang penumpang kapal melihat beruang kutub sedang tidur di daratan. Penumpang tersebut kemudian membunyikan klakson kabut untuk membangunkan hewan itu.

“Penumpang kapal disebut melihat seekor beruang kutub sedang tidur di daratan. Kemudian seseorang membunyikan klakson kabut sehingga membangunkan hewan tersebut. Beruang itu kemudian berpindah ke lokasi lain,” kata Lars Fause pada 13 Agustus.

Hingga kini, identitas dan kewarganegaraan turis yang membunyikan klakson tersebut tidak diungkapkan. Kantor Gubernur Svalbard kemudian menjatuhkan denda sebesar 50.000 krona Norwegia. Turis yang bersangkutan disebut bersedia membayar denda tersebut.

Aturan Ketat untuk Melindungi Beruang Kutub

Pemberian denda itu merupakan bagian dari penerapan peraturan pemerintah Svalbard terkait perlindungan beruang kutub. Wisatawan yang berada di kawasan tersebut diwajibkan menjaga jarak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perilaku alami hewan.

Jarak Minimal dari Beruang Kutub

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam informasi tersebut, pada 2025 wisatawan diwajibkan menjaga jarak minimal 300 meter dari beruang kutub. Sementara itu, pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2025, jarak minimal tersebut ditingkatkan menjadi 500 meter.

Selain menjaga jarak, turis juga dilarang mengganggu, menarik perhatian, atau mengejar beruang kutub tanpa alasan yang diperlukan. Larangan ini diberlakukan karena beruang kutub telah ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi di Svalbard sejak 1972.

Dalam perkiraan ilmiah terakhir yang dilakukan pada 2015, terdapat sekitar 260 ekor beruang kutub yang tercatat di Kepulauan Svalbard. Jumlah tersebut membuat perlindungan terhadap habitat dan perilaku alami hewan menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan wisata Arktik tersebut.

Daya Tarik Wisata di Kepulauan Svalbard

Svalbard merupakan wilayah yang berada jauh di kawasan Arktik dan memiliki kondisi alam ekstrem. Meski demikian, kepulauan ini tetap menjadi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan yang ingin menikmati lanskap kutub serta berbagai fenomena alam khas.

Salah satu daya tarik Svalbard adalah fenomena Midnight Sun. Peristiwa ini terjadi ketika matahari tidak tenggelam selama berbulan-bulan pada musim panas. Sebaliknya, saat musim dingin, matahari tidak terbit di kawasan tersebut. Fenomena ini dikenal sebagai polar night.

Periode malam panjang tersebut juga memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk melihat aurora borealis jika kondisi memungkinkan. Selain menikmati fenomena alam, pengunjung dapat mengikuti beragam aktivitas petualangan, seperti perjalanan dengan kapal atau boat trip, kayaking, dog sledding, safari menggunakan snowmobile, hingga tur untuk melihat gletser.

Berbagai aktivitas wisata tersebut disesuaikan dengan musim yang sedang berlangsung. Karena itu, wisatawan perlu memahami aturan setempat dan memperhatikan kondisi alam selama berada di Svalbard, terutama ketika beraktivitas di sekitar habitat beruang kutub.

Kesimpulan

Kasus turis yang didenda Rp94 juta karena membangunkan beruang kutub menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perlindungan satwa di Svalbard. Tindakan sederhana seperti membunyikan klakson kapal dapat mengganggu hewan yang sedang beristirahat dan berujung pada sanksi hukum.

Ke depan, aktivitas wisata di Svalbard perlu tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan. Dengan mematuhi jarak minimum dan tidak mengganggu satwa, wisatawan dapat menikmati keindahan Arktik tanpa mengancam keberadaan spesies yang dilindungi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment