DPR dan Pemerintah Sepakati Penataan Status Guru PPPK, Ada Peluang Jadi PNS pada 2027

JAKARTA – DPR RI dan pemerintah menyepakati arah baru dalam penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah serangkaian rapat koordinasi yang membahas status guru PPPK paruh waktu, peluang guru PPPK mengikuti seleksi PNS, serta penataan kepegawaian guru di lingkungan pemerintah pusat.

Dalam hasil finalisasi rapat, terdapat dua keputusan utama. Pertama, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kedua, guru PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya direncanakan dibuka pada awal 2027.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, arah penataan status guru PPPK kini semakin jelas. Menurutnya, pembahasan tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS, guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru madrasah negeri, serta guru taman kanak-kanak.

Dua Keputusan Utama untuk Guru PPPK

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Menjadi Penuh Waktu

Salah satu keputusan penting dalam rapat koordinasi tersebut adalah pemberian kesempatan bagi PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut direncanakan berlangsung pada 2027.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian guru secara lebih jelas. Ia menyebutkan, jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.

Guru PPPK Dapat Mengikuti Seleksi PNS

Selain perubahan status bagi PPPK paruh waktu, guru yang telah berstatus PPPK juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut direncanakan dibuka pada awal 2027.

Kesempatan ini menjadi salah satu bagian dari arah baru penataan kepegawaian guru yang disepakati DPR dan pemerintah. Namun, pelaksanaan seleksi tetap akan mengikuti tahapan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penataan Menjawab Kebutuhan Guru Nasional

Kebijakan tersebut disiapkan untuk merespons kesenjangan antara jumlah guru dan kebutuhan formasi secara nasional. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.

Data mengenai jumlah PPPK guru dan proyeksi kebutuhan formasi menjadi salah satu dasar dalam pembahasan penataan status kepegawaian. Dengan adanya arah kebijakan yang lebih jelas, pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dengan kebutuhan formasi di berbagai wilayah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa finalisasi rapat telah memperjelas langkah pemerintah dan DPR dalam menangani status guru PPPK. Pembahasan tersebut juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK, selain guru yang berada di lingkungan Kemendikdasmen.

Skema Disebut Tidak Mengganggu Fiskal Negara

Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa skema penataan tersebut telah melalui simulasi fiskal. Berdasarkan hasil simulasi, kebijakan itu dinilai dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Defisit anggaran pada 2027 diproyeksikan tetap berada di kisaran 2,4 persen. Pemerintah dengan demikian menilai rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta peluang seleksi PNS bagi guru PPPK masih dapat dijalankan dalam kerangka anggaran yang telah diperhitungkan.

Pemerintah Akan Mengawal Pelaksanaan di Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses sosialisasi kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah. Pengawalan juga dilakukan untuk memastikan perekrutan pegawai ke depan mengikuti tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.

Bima menegaskan, pemerintah akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru di luar tahapan yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong keseragaman kebijakan kepegawaian antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepahaman mengenai arah penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi respons atas berbagai persoalan guru yang selama ini disampaikan kepada DPR.

Prasetyo mengatakan, banyak permasalahan guru yang masuk ke DPR. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

Kesimpulan

DPR dan pemerintah telah menyepakati arah baru penataan status guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, sedangkan guru yang sudah berstatus PPPK dapat mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya direncanakan dibuka pada awal tahun yang sama.

Rencana tersebut masih akan dilaksanakan melalui tahapan yang disepakati pemerintah pusat. Sosialisasi kepada daerah, pengawasan proses perekrutan, kesiapan anggaran, serta penyesuaian kebutuhan formasi menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya. Ke depan, kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan status bagi guru sekaligus membantu pemerintah menata kebutuhan tenaga pendidik secara lebih terarah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment