Pihak Richard Lee Ingatkan Doktif soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu
Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, mengingatkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif mengenai ancaman pidana apabila terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses hukum. Peringatan tersebut disampaikan setelah ditemukan sejumlah perbedaan antara keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Perbedaan keterangan itu disebut berkaitan dengan kepemilikan sejumlah toko online serta kesaksian mengenai pendampingan saksi saat proses penyidikan. Pihak Richard Lee menilai ketidaksesuaian tersebut perlu diperjelas karena dapat memengaruhi pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Pihak Richard Lee Soroti Perbedaan Keterangan dalam BAP
Faizal Hafied mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai kepemilikan Gerabahshop dan Raychelles Shop. Menurutnya, dalam BAP disebutkan bahwa kedua toko online tersebut dimiliki oleh Richard Lee. Namun, keterangan itu kemudian disebut ditarik atau dicabut dalam proses persidangan.
“Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard. Kan bohong, akhirnya dicabut tuh (keterangan BAP),” kata Faizal Hafied, seperti diberitakan detikHot pada Kamis (20/8).
Selain persoalan kepemilikan toko online, pihak Richard Lee juga menyoroti keterangan mengenai seseorang yang disebut mengantar saksi bernama Rina ke Polda. Faizal menilai istilah “mengantar” memiliki makna bahwa pihak terkait datang bersama-sama. Namun, dalam persidangan, keterangan tersebut disebut dibantah.
Faizal mengaku menemukan video di TikTok yang menurutnya berkaitan dengan pernyataan tersebut. Ia pun mempertanyakan perbedaan antara keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya dan bantahan yang muncul dalam persidangan.
Ancaman Proses Hukum jika Ditemukan Sumpah Palsu
Menurut Faizal, pihaknya tengah menyoroti keterangan dari para pelapor yang berstatus sebagai saksi. Ia menyebut terdapat kesaksian yang saling bertentangan. Selain itu, sejumlah bukti yang diajukan juga dinilai masih bermasalah dan perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
“Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan. Buktinya juga semuanya hampir bermasalah,” ujar Faizal.
Meski demikian, pihak Richard Lee belum langsung membawa perbedaan keterangan tersebut ke dalam perkara hukum baru. Faizal menyampaikan bahwa langkah hukum terkait dugaan sumpah palsu akan dipertimbangkan apabila majelis hakim menemukan adanya unsur pidana dalam keterangan yang disampaikan di persidangan.
Untuk saat ini, pihak Richard Lee mengaku masih berfokus pada penanganan perkara yang sedang dihadapi Richard. Mereka juga menunggu kehadiran pihak Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Saksi Gerabahshop dan Raychelles Shop Diminta Hadir
Pihak Richard Lee menegaskan telah meminta majelis hakim mengambil langkah paksa apabila para saksi kembali tidak memenuhi panggilan jaksa. Sebelumnya, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (20/8). Ketidakhadiran itu membuat persidangan ditunda.
Faizal menilai kehadiran pihak Gerabahshop penting untuk memperjelas siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas toko tersebut. Ia berharap saksi hadir agar sejumlah pertanyaan mengenai kepemilikan serta latar belakang persoalan dapat terungkap secara lebih jelas.
“Tadi kami sudah imbau nih penting ya karena ini kalau Gerabahshop ini hadir, ini akan membuktikan nih barang siapa. Jadi orang bertanggung jawab, jadi sudah dibeli selama satu tahun lebih, sekarang sudah dimiliki oleh Gerabahshop. Motifnya apa dan bagaimana kita harap hadir,” kata Faizal.
Sementara itu, saksi dari pihak Raychelles Shop dikabarkan telah meninggal dunia. Menanggapi informasi tersebut, pihak Richard Lee meminta bukti resmi berupa surat keterangan kematian. Permintaan itu disampaikan agar status saksi tersebut dapat dipastikan dan proses pemeriksaan perkara berjalan berdasarkan informasi yang jelas.
“Nah kami harap mohon kepastiannya. Kami mau tanya banyaklah untuk kasus ini semakin terang, semakin jelas,” tegas Faizal.
Awal Mula Perkara Richard Lee
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Perkara itu kemudian naik ke tahap penyidikan. Richard Lee selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk diproses di persidangan.
Kesimpulan
Pihak Richard Lee menilai adanya perbedaan antara keterangan dalam BAP dan fakta di persidangan perlu mendapat perhatian serius. Mereka mengingatkan bahwa dugaan keterangan palsu dapat dibawa ke ranah hukum apabila majelis hakim menemukan unsur sumpah palsu. Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu kehadiran saksi dari Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam sidang yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment