Sidang Pokok Perkara Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah Dimulai Hari Ini

Jakarta – Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah memasuki tahap pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Agenda persidangan kali ini meliputi pembacaan gugatan serta penyampaian laporan hasil mediasi yang sebelumnya dinyatakan gagal.

Perkara tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi yang berlangsung sekitar 30 hari sejak pertemuan perdana tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Perselisihan itu berkaitan dengan hak asuh serta akses pertemuan Ruben dan Sarwendah dengan anak-anak mereka.

Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Berakhir Gagal

Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan gagal pada 19 Agustus 2026. Kegagalan tersebut terjadi karena masing-masing pihak belum menemukan kesepakatan dan kesepahaman terkait persoalan yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan tidak tercapainya kesepakatan membuat proses hukum harus dilanjutkan melalui persidangan pokok perkara.

“Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal. Jadi, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya,” kata Minola pada Rabu (19/8).

Sementara itu, pihak Sarwendah menyatakan telah mempersiapkan bukti-bukti dan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti proses persidangan dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kami siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,” ujar Chris.

Persoalan Nafkah Anak Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disebut memengaruhi gagalnya mediasi adalah rencana audit terhadap nafkah anak. Pihak Ruben menyinggung penggunaan nafkah yang selama ini dikirimkan secara rutin setiap bulan.

Rencana audit tersebut muncul setelah kubu Ruben menilai mekanisme penagihan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akta Nomor 39. Minola sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya menerima rincian kebutuhan anak yang dinilai lebih menyerupai tagihan atau invoice, tanpa pembahasan terlebih dahulu.

Di sisi lain, pihak Sarwendah menyatakan tidak keberatan apabila penggunaan nafkah anak diaudit. Mereka mengaku siap memberikan laporan serta mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima.

“Kami siap untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaporan terhadap itu ya. Saya pastikan sekali lagi, kami siap menyampaikan pertanggungjawaban pelaporan terkait dengan biaya yang pernah diberikan,” kata Chris Sam Siwu.

Chris juga menilai mekanisme audit terhadap kebutuhan sehari-hari anak tidak lazim apabila diterapkan seperti audit perusahaan atau karyawan. Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa Sarwendah tidak mempersoalkan rencana tersebut karena seluruh bukti penggunaan dana disebut tersedia.

Pihak Sarwendah Minta Pemeriksaan Kesehatan Ruben

Selain menanggapi rencana audit nafkah, kubu Sarwendah mengajukan permintaan pemeriksaan kesehatan terhadap Ruben. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai syarat keamanan bagi anak-anak mereka.

Permintaan itu muncul di tengah isu mengenai kondisi kesehatan Ruben yang sempat menjadi sorotan publik. Chris Sam Siwu mengatakan, apabila pihak Ruben meminta audit atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, pihak Sarwendah juga meminta audit kesehatan terhadap Ruben.

“Tetapi yang lazim sebenarnya adalah audit kesehatan buat kami ya. Kalau dia memang mau meminta audit nafkah atau biaya pemeliharaan dan pendidikan itu, kita juga minta audit kesehatan terhadap klien Bang Minola,” ujar Chris.

Awal Gugatan Hak Asuh Anak

Gugatan hak asuh anak tersebut diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Gugatan itu dilandasi alasan Ruben merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah dalam pengasuhan anak.

Padahal, setelah Ruben dan Sarwendah bercerai, keduanya telah menyepakati waktu untuk bersama anak-anak selama dua hingga tiga hari dalam sepekan. Namun, persoalan mengenai hak pengasuhan, akses pertemuan, nafkah, serta isu kesehatan kemudian ikut mewarnai proses hukum tersebut.

Kesimpulan

Sidang gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak telah menyatakan kesiapan untuk menyampaikan bukti dan jawaban masing-masing di hadapan majelis hakim.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji dalil gugatan serta tanggapan dari pihak Sarwendah. Adapun keputusan mengenai hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak akan menunggu proses pemeriksaan serta pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment