Budi Gunadi Sadikin Masuk Bursa Dirjen WHO, Ini Tahapan Pemilihannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadi sorotan setelah masuk dalam bursa calon Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Budi Gunadi Sadikin, yang kerap disebut BGS, disiapkan untuk bersaing dalam proses pemilihan Dirjen WHO berikutnya, yang akan menggantikan Tedros Adhanom Ghebreyesus.

BGS bukan satu-satunya kandidat dalam proses tersebut. Ia akan berkompetisi dengan tiga calon lain yang diajukan oleh negara masing-masing, yakni Hanan Mohammed Al Kuwari dari Qatar, Hanan Balkhy dari Arab Saudi, dan Hans Henri P Kluge dari Belgia.

Empat Kandidat Masuk Bursa Dirjen WHO

WHO menjelaskan bahwa negara anggota memiliki hak untuk mengajukan siapa pun sebagai kandidat Direktur Jenderal. Namun, calon yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam resolusi serta keputusan badan pengatur WHO yang relevan.

Kandidat tidak diwajibkan menjadi staf WHO. Mereka juga tidak harus merupakan warga negara dari negara anggota yang mengusulkan. Selain itu, sebuah negara anggota dapat mengajukan lebih dari satu kandidat untuk posisi tersebut.

Staf internal WHO juga dapat mengikuti proses pencalonan, selama mereka dinominasikan oleh negara anggota dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Mekanisme Pemilihan Dirjen WHO

Direktur Jenderal WHO akan dipilih oleh Majelis Kesehatan Dunia. Lembaga tersebut merupakan badan pembuat keputusan tertinggi WHO dan beranggotakan seluruh negara anggota organisasi kesehatan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.

Sebelum pemilihan berlangsung, Dewan Eksekutif WHO akan menjalankan proses nominasi. Dewan ini bertugas menyaring para kandidat, menyusun daftar pendek, serta menominasikan hingga tiga nama untuk dipertimbangkan oleh Majelis Kesehatan Dunia.

Setelah menerima nama-nama tersebut, Majelis Kesehatan Dunia akan menentukan Direktur Jenderal berikutnya. Pengangkatan dilakukan melalui pemungutan suara rahasia sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam Majelis Kesehatan Dunia. Sistem tersebut memungkinkan negara anggota menyampaikan pilihan secara bebas dan independen.

Dirjen berikutnya akan dipilih dalam Majelis Kesehatan Dunia ke-80. Seluruh negara anggota yang terdaftar secara sah untuk mengikuti sesi tersebut memiliki hak suara. Pengecualian berlaku bagi negara anggota yang hak suaranya sedang ditangguhkan berdasarkan Pasal 7 Konstitusi WHO.

Jadwal Pengajuan dan Pengumuman Kandidat

Proses pemilihan dimulai ketika Direktur Jenderal secara resmi mengundang negara anggota WHO untuk mengajukan kandidat. Untuk pemilihan Dirjen berikutnya, undangan tersebut dikeluarkan pada 24 April 2026.

Negara anggota memiliki waktu hingga 24 September 2026 untuk menyampaikan usulan kandidat. Setelah sesi Komite Regional terakhir pada tahun ini ditutup, yang dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026, Sekretariat WHO akan mempublikasikan nama-nama kandidat beserta proposal yang diterima melalui situs resmi WHO.

WHO juga akan menyediakan tautan menuju situs web masing-masing kandidat apabila tersedia dan diminta oleh calon yang bersangkutan. Meski demikian, setiap kandidat bertanggung jawab untuk membuat serta membiayai situs webnya sendiri.

Status Kandidat Prospektif

Sebelum pengumuman resmi, seorang calon dapat diakui sebagai “kandidat prospektif”. Pengakuan tersebut dilakukan atas permintaan negara anggota yang mengajukan kandidat dan kemudian dicantumkan di situs web WHO.

Jika terdapat kandidat internal yang belum memperoleh pengakuan sebagai kandidat prospektif, WHO akan memberikan status tersebut sesegera mungkin setelah proposal pencalonan dibuka.

Aturan Kampanye Kandidat

Para kandidat dan negara anggota dapat menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye. Namun, seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti Kode Etik untuk Pemilihan Direktur Jenderal WHO.

Kode etik itu merupakan kesepahaman politik yang diadopsi Majelis Kesehatan Dunia. Tujuannya adalah mendorong proses pemilihan yang terbuka, adil, setara, dan transparan melalui sejumlah ketentuan umum serta khusus.

Salah satu aturan penting mewajibkan negara anggota dan kandidat mengungkapkan kegiatan kampanye mereka. Kegiatan tersebut dapat berupa pertemuan, lokakarya, maupun kunjungan. Selain jenis kegiatan, jumlah dan sumber pendanaan kampanye juga harus disampaikan kepada Sekretariat WHO.

Informasi yang telah diungkapkan selanjutnya akan dipublikasikan pada halaman khusus di situs web WHO.

Forum Kandidat dan Masa Jabatan

Para kandidat dapat memperkenalkan diri melalui forum kandidat maupun forum web. Forum kandidat digelar apabila terdapat lebih dari satu calon. Forum ini menjadi wadah bagi kandidat untuk menyampaikan profil dan visi mereka kepada negara anggota secara setara, serta terbuka bagi negara anggota dan anggota asosiasi.

Forum kandidat pertama akan berupa wawancara dengan para calon. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung paling lambat dua bulan sebelum pembukaan sesi ke-160 Dewan Eksekutif WHO, yang direncanakan pada awal 2027.

Forum kandidat kedua akan berbentuk diskusi panel yang lebih interaktif antara kandidat, negara anggota, dan anggota asosiasi. Forum ini dijadwalkan berlangsung paling lambat dua bulan sebelum pembukaan Majelis Kesehatan Dunia ke-80 pada Mei 2027.

Sementara itu, forum web memungkinkan negara anggota berinteraksi dengan kandidat melalui format tanya jawab dalam waktu terbatas. Forum tersebut diharapkan berlangsung pada November 2026.

Kesimpulan

Masuknya Budi Gunadi Sadikin dalam bursa calon Dirjen WHO menempatkannya bersama tiga kandidat lain dari Qatar, Arab Saudi, dan Belgia. Tahapan pemilihan akan berlanjut melalui pengajuan proposal, penyaringan Dewan Eksekutif WHO, forum kandidat, hingga pemungutan suara rahasia dalam Majelis Kesehatan Dunia ke-80.

Direktur Jenderal yang terpilih dijadwalkan mulai menjalankan masa jabatan pada 16 Agustus 2027. Dengan demikian, perkembangan proses pencalonan dan agenda kampanye hingga 2027 akan menjadi tahapan penting menuju penetapan pemimpin baru WHO.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment