WNI Ditangkap Bawa Pisau di Bandara Changi, Kemlu RI Ungkap Proses Hukum di Singapura
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan penjelasan mengenai penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Changi, Singapura. WNI pria berusia 32 tahun tersebut diamankan setelah petugas menemukan pisau yang disembunyikan di dalam sepatu saat pemeriksaan keamanan di Terminal 4.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk ke proses hukum di Singapura. Berdasarkan informasi Kemlu RI, WNI yang bersangkutan telah menjalani persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
WNI Didakwa Membawa Senjata Berbahaya
Heni menjelaskan, WNI tersebut didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan atau membawa senjata berbahaya di tempat umum. Proses hukum terhadapnya kini sepenuhnya berada dalam kewenangan otoritas Singapura.
“Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026,” kata Heni saat dihubungi, seperti dikutip dari Detik.
Atas perkara tersebut, WNI itu terancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan minimal enam kali cambukan. Ancaman tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum Singapura terhadap orang yang membawa senjata berbahaya di tempat umum.
Pisau Ditemukan Saat Pemeriksaan X-Ray
Penangkapan WNI tersebut bermula ketika ia melewati area pemeriksaan keamanan menggunakan mesin X-ray di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas mendeteksi adanya benda yang mencurigakan di bagian sepatu kanan jenis high top yang dikenakan pria tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebuah pisau lengkap dengan sarungnya. Benda tajam tersebut disebut dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik dan disegel dengan lakban. Pisau itu ditemukan di balik kaus kaki yang dikenakan oleh WNI tersebut.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi otoritas Singapura untuk menahan dan memprosesnya secara hukum. Ia selanjutnya didakwa atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum.
Motif Membawa Pisau Masih Diselidiki
Heni Hamidah menuturkan bahwa otoritas Singapura masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif WNI tersebut membawa benda tajam ke area bandara. Sampai informasi ini disampaikan, alasan atau tujuan membawa pisau tersebut belum dijelaskan.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura. Kemlu RI menegaskan bahwa perkara tersebut akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat kejadian berlangsung.
KBRI Berikan Pendampingan Kekonsuleran
Dalam menangani kasus tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan terus memantau perkembangan proses hukum. Perwakilan Indonesia juga memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
“KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Adapun proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Singapura,” ujar Heni.
Pendampingan kekonsuleran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Namun, pendampingan tersebut tidak berarti mengintervensi proses peradilan yang dijalankan oleh otoritas setempat.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 31 Agustus 2026
Dengan telah berlangsungnya persidangan awal di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026, perhatian selanjutnya tertuju pada agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
Dalam persidangan berikutnya, proses hukum terhadap WNI tersebut akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Singapura. Kemlu RI melalui KBRI Singapura akan memantau perkara itu dan memastikan pendampingan kekonsuleran diberikan sesuai kebutuhan.
Kesimpulan
Seorang WNI berusia 32 tahun ditangkap di Bandara Changi setelah petugas menemukan pisau yang disembunyikan di balik kaus kaki, tepatnya di dalam sepatu kanan jenis high top. Pisau tersebut terdeteksi saat pemeriksaan X-ray di Terminal 4.
WNI itu telah menjalani persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum. Ia terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara serta minimal enam kali cambukan. Motif membawa pisau masih diselidiki oleh otoritas Singapura, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
Kemlu RI menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. KBRI Singapura akan terus memantau perkembangan perkara dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan, sedangkan keputusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan dan otoritas Singapura.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment