11 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi melantik 11 Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 2 September 2026. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut berlangsung di ruang Prof Koesoemah Atmadja, Tower MA RI, Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi Humas MA, pelantikan dipimpin oleh Ketua MA Sunarto. Pengangkatan para hakim tersebut merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang telah berjalan sejak Maret 2026 hingga tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Pelantikan Dilaksanakan Setelah Proses Seleksi Berjenjang
Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dilantik sebelumnya dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI pada 13 Agustus 2026. Hasil tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Rangkaian seleksi berlangsung melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Setelah itu, para calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
Dengan pelantikan ini, para hakim baru akan menjalankan tugas di sejumlah kamar yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Sebelas Hakim Agung tersebut ditempatkan pada Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Daftar 11 Hakim Agung yang Dilantik
Kamar Pidana
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Kamar Perdata
- Sobandi
- Nurnaningsih
Kamar Agama
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
- Maftuh Effendi
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus Tiranda
Selain 11 Hakim Agung tersebut, MA juga melantik dua Hakim Ad Hoc HAM, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sementara itu, Sudiyo dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Seleksi Hakim Agung Mendapat Sorotan Masyarakat Sipil
Di tengah pelantikan tersebut, proses seleksi Hakim Agung turut mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil. Kritik itu disampaikan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), yang terdiri atas sejumlah organisasi atau lembaga swadaya masyarakat, serta Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) yang melibatkan 29 individu.
Kelompok masyarakat sipil tersebut menilai proses seleksi calon Hakim Agung terakhir berjalan dengan kualitas buruk. Mereka menyampaikan lima alasan yang dianggap memperkuat penilaian tersebut.
Alasan pertama berkaitan dengan proses seleksi yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Menurut kelompok tersebut, kondisi itu berpotensi mengorbankan kualitas calon Hakim Agung yang sebelumnya telah terpilih dalam tahap seleksi di Komisi Yudisial.
Kedua, partisipasi publik dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial disebut mengalami pembatasan. Masyarakat tidak lagi memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada para calon.
Ketiga, sejumlah calon Hakim Agung diduga mempunyai afiliasi politik yang kuat dengan individu-individu di lembaga eksekutif dan legislatif. Keempat, kelompok masyarakat sipil menilai kualitas beberapa calon masih berada di bawah standar minimal yang semestinya dimiliki seorang Hakim Agung.
Penilaian itu disebut terlihat dari minimnya pemahaman dasar mengenai teori hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan terkait. Selain itu, beberapa calon dinilai mengalami kesulitan ketika menjelaskan isu yang berkaitan dengan bidang kamar peradilan yang dituju.
Alasan kelima berkaitan dengan kualitas pertanyaan yang diajukan panelis di Komisi Yudisial dan Komisi III DPR. Pertanyaan tersebut dinilai bersifat formalitas, berulang, dan belum menyentuh substansi yang dapat menggali kapasitas para calon secara lebih mendalam.
Kesimpulan
Pelantikan 11 Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc HAM, dan satu Hakim Ad Hoc Tipikor menandai dimulainya tugas para hakim baru di Mahkamah Agung. Mereka akan mengisi kebutuhan pada empat kamar peradilan, sementara proses pengangkatan tersebut sebelumnya telah melalui tahapan seleksi dan persetujuan lembaga terkait.
Di sisi lain, kritik dari kelompok masyarakat sipil menunjukkan bahwa transparansi, kualitas, dan partisipasi publik masih menjadi perhatian dalam proses seleksi hakim. Ke depan, para hakim yang telah dilantik akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai bidang masing-masing di lingkungan Mahkamah Agung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment