Ahli Hukum UII Tekankan Pentingnya Penyidikan Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menilai penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) merupakan bagian penting dalam pengusutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penyidik perlu terlebih dahulu memperjelas tindak pidana yang menjadi sumber suatu harta kekayaan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU.
Pandangan tersebut disampaikan Mahrus ketika dihadirkan oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Dalam persidangan itu, Mahrus memberikan penjelasan mengenai hubungan antara TPA dan TPPU, termasuk kaitannya dengan emas yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Ahli Soroti Asal Usul Emas di Rumah Sentul
Mahrus mengatakan, status kepemilikan serta asal usul emas yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie perlu dijelaskan secara terang. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah harta kekayaan itu benar-benar berasal dari tindak pidana atau tidak.
Menurut Mahrus, penjelasan mengenai asal usul harta tidak dapat dilepaskan dari penyidikan tindak pidana asal. Dengan demikian, penyidik perlu lebih dahulu menguraikan tindak pidana yang diduga menjadi sumber kekayaan tersebut.
“Tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,” ujar Mahrus dalam persidangan.
Ia menjelaskan, penyidikan TPA diperlukan untuk memastikan apakah suatu kekayaan merupakan hasil tindak pidana dan apakah kekayaan tersebut memang dimiliki oleh pelaku. Kejelasan mengenai hal itu menjadi dasar dalam melihat dugaan perbuatan lanjutan yang dapat dikaitkan dengan TPPU.
Unsur Objektif TPPU Dinilai Harus Terlebih Dahulu Jelas
Dalam keterangannya, Mahrus menyebut terdapat sejumlah kemungkinan perbuatan dalam konteks TPPU, termasuk menempatkan atau menghibahkan harta kekayaan. Namun, menurut dia, pilihan mengenai bentuk perbuatan tersebut tidak mengubah unsur objektif dalam perkara TPPU.
Unsur objektif yang dimaksud tetap berkaitan dengan adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, Mahrus berpandangan bahwa status harta tersebut harus lebih dahulu dipastikan melalui penyidikan tindak pidana asal.
“Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,” kata Mahrus.
Ia kemudian menegaskan bahwa sebelum tindak pidana asal dinyatakan secara jelas, seharusnya belum diterbitkan Sprindik TPPU. Bagi Mahrus, kejelasan mengenai sumber kekayaan merupakan hal mendasar dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik tentang TPPU-nya,” jelasnya.
Kejagung Bantah Tidak Ada Tindak Pidana Asal
Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah dalil gugatan Febrie Adriansyah yang menyatakan tidak terdapat Tindak Pidana Asal dalam perkara TPPU tersebut. Tim hukum Kejagung menyampaikan bantahan itu dalam tanggapan di persidangan praperadilan.
Menurut tim hukum Kejagung, penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Dengan demikian, Kejagung menilai unsur TPA telah disebutkan dalam dokumen penetapan tersangka.
“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Tim hukum Kejagung juga merujuk pada isi surat penetapan tersangka, khususnya diktum menimbang huruf b. Dalam bagian tersebut, disebutkan bahwa perkara yang sedang disidik merupakan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara yang masih dalam proses penanganan hukum lainnya.
Dua Pandangan dalam Sidang Praperadilan
Keterangan Mahrus dan tanggapan Kejagung menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai waktu dan posisi penyidikan TPA dalam perkara TPPU. Mahrus menekankan perlunya kejelasan tindak pidana asal sebelum Sprindik TPPU diterbitkan. Sementara itu, Kejagung berpandangan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian TPA terlebih dahulu, selama tindak pidana asal telah disebutkan dalam penetapan tersangka.
Perbedaan pendapat tersebut menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam proses praperadilan Febrie Adriansyah. Persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing mengenai dasar penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kesimpulan
Ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal sangat penting untuk memperjelas sumber dan kepemilikan harta yang dikaitkan dengan perkara TPPU, termasuk emas yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah. Ia berpendapat bahwa kejelasan mengenai harta hasil tindak pidana perlu diperoleh sebelum Sprindik TPPU diterbitkan.
Namun, Kejaksaan Agung membantah tidak adanya TPA dengan menyatakan bahwa tindak pidana korupsi telah dicantumkan sebagai tindak pidana asal dalam penetapan tersangka. Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian TPA terlebih dahulu. Perbedaan pandangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment