Turis Didenda Rp94 Juta karena Membangunkan Beruang Kutub dengan Klakson Kapal di Svalbard
Seorang turis didenda sebesar 50 ribu kroner atau sekitar Rp94 juta setelah menggunakan klakson kapal untuk membangunkan seekor beruang kutub yang sedang tidur di Kepulauan Svalbard, Norwegia. Peristiwa tersebut terjadi ketika kapal yang ditumpangi turis itu berlayar di sebuah fjord di wilayah timur laut Svalbard.
Tindakan tersebut tidak hanya dinilai mengganggu satwa liar, tetapi juga melanggar aturan khusus yang berlaku di Svalbard. Peraturan itu melarang siapa pun mengganggu, menarik perhatian, atau mengejar beruang kutub tanpa alasan yang diperlukan.
Turis Gunakan Klakson untuk Membangunkan Beruang Kutub
Insiden tersebut berlangsung pada awal Agustus lalu. Saat itu, sebuah kapal sedang berlayar di salah satu fjord yang berada di timur laut Svalbard. Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan Arktik dan berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Kutub Utara.
Menurut keterangan Gubernur Svalbard pada 13 Agustus lalu, para penumpang kapal melihat seekor beruang kutub sedang tidur di daratan. Salah seorang penumpang kemudian membunyikan klakson kapal dengan tujuan membangunkan hewan tersebut.
Suara klakson itu membuat beruang kutub terbangun. Setelah itu, hewan tersebut berpindah ke lokasi lain. Tindakan turis tersebut kemudian mendapat perhatian dari kantor Gubernur Svalbard karena dianggap mengganggu perilaku alami satwa yang dilindungi.
Identitas Turis Tidak Diungkap
Identitas dan kewarganegaraan turis yang membunyikan klakson kapal tersebut tidak diungkapkan kepada publik. Namun, kantor gubernur memerintahkan turis itu membayar denda sebesar 50 ribu kroner, yang nilainya sekitar Rp94 juta.
Turis tersebut disebut telah menyetujui pembayaran denda. Hukuman itu diberikan berdasarkan aturan perlindungan satwa liar yang berlaku di Kepulauan Svalbard, terutama aturan yang berkaitan dengan keberadaan beruang kutub.
Larangan Mengganggu Beruang Kutub
Mengutip VNExpress, membangunkan beruang kutub di Svalbard bukan sekadar dianggap sebagai tindakan mengganggu hewan. Wilayah tersebut memiliki ketentuan khusus yang melarang aktivitas manusia yang dapat menarik perhatian, mengganggu, atau mengejar beruang kutub tanpa alasan yang diperlukan.
Aturan tersebut dibuat untuk membatasi interaksi langsung antara manusia dan satwa liar. Dengan demikian, beruang kutub dapat menjalankan aktivitasnya tanpa perubahan perilaku yang disebabkan oleh kehadiran manusia.
Beruang Kutub Dilindungi Sejak 1972
Beruang kutub telah ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi di Svalbard sejak 1972. Perlindungan ini bertujuan menjaga keberlangsungan populasi beruang kutub sekaligus mencegah aktivitas manusia mengubah perilaku alami satwa di habitatnya.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena Kepulauan Svalbard merupakan salah satu wilayah penting bagi beruang kutub di kawasan Arktik. Satwa ini dapat ditemukan di berbagai bagian kepulauan, termasuk wilayah pesisir dan area es laut.
Keberadaan beruang kutub di kawasan tersebut membuat kegiatan wisata dan pelayaran perlu dilakukan dengan memperhatikan aturan perlindungan satwa. Tindakan yang terlihat sederhana, seperti membunyikan klakson kapal, dapat berdampak pada hewan dan berujung pada sanksi hukum.
Populasi Beruang Kutub di Svalbard
Berdasarkan estimasi ilmiah terakhir yang dilakukan pada 2015, terdapat sekitar 260 beruang kutub di Kepulauan Svalbard. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya upaya perlindungan terhadap satwa yang hidup di lingkungan Arktik tersebut.
Peraturan yang melarang gangguan terhadap beruang kutub juga menjadi bagian dari upaya menjaga habitat dan perilaku alami mereka. Karena itu, wisatawan maupun penumpang kapal diharapkan memahami batasan interaksi dengan satwa liar ketika berada di wilayah Svalbard.
Kesimpulan
Kasus turis yang didenda 50 ribu kroner karena menggunakan klakson kapal untuk membangunkan beruang kutub menjadi pengingat bahwa satwa liar di Svalbard mendapat perlindungan ketat. Beruang kutub tidak boleh diganggu, dipancing perhatiannya, atau dikejar tanpa alasan yang diperlukan.
Dengan adanya aturan dan sanksi tersebut, perlindungan terhadap populasi beruang kutub diharapkan tetap menjadi perhatian dalam setiap aktivitas manusia di kawasan Arktik. Kepatuhan wisatawan terhadap ketentuan yang berlaku juga penting agar keberadaan manusia tidak mengubah perilaku alami satwa di habitatnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment