Ahli Kejagung Nilai Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah meski Tak Ditandatangani Direktur Penyidikan

JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menyatakan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sah secara hukum meskipun surat penahanan tersebut tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Suparji ketika dihadirkan oleh tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Dalam keterangannya, Suparji menilai kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka maupun melakukan upaya paksa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penahanan Febrie Dinilai Sah Secara Hukum

Suparji menegaskan surat penetapan penahanan Febrie yang ditandatangani Zet Todung Allo selaku penyidik tetap memiliki keabsahan hukum. Menurut dia, status sebagai penyidik menjadi dasar kewenangan untuk menerbitkan dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan upaya paksa, termasuk penahanan.

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut tidak semata-mata melekat pada jabatan Direktur Penyidikan. Selama pihak yang menandatangani surat merupakan penyidik yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum, tindakan tersebut dinilai dapat dibenarkan.

“Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum,” ujar Suparji.

Dasar Kewenangan Penyidik

Suparji merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan berbagai upaya paksa.

Upaya paksa yang dimaksud antara lain penahanan dan penyitaan. Ia menyebut kewenangan penyidik bersifat atributif, yakni kewenangan yang lahir secara langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan,” tutur Suparji.

Dengan dasar tersebut, Suparji berpandangan bahwa surat penahanan Febrie tidak kehilangan keabsahan hanya karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada bidang terkait. Ia menilai aspek utama yang perlu dilihat adalah kewenangan pihak yang menerbitkan atau menandatangani surat tersebut sebagai penyidik.

Sprindik Dinilai Bukan Objek Praperadilan

Selain membahas keabsahan surat penahanan, Suparji juga menyampaikan pandangan mengenai surat perintah penyidikan atau sprindik. Menurut dia, sprindik tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam sidang praperadilan.

Ia menjelaskan bahwa sprindik merupakan dokumen administrasi yang menandai dimulainya proses penyidikan. Karena bukan bagian dari tindakan upaya paksa, dokumen tersebut dinilai tidak termasuk dalam objek pemeriksaan praperadilan.

Dalam pandangan Suparji, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji legalitas tindakan penyidik, terutama yang berkaitan dengan upaya paksa dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, sprindik tidak dapat dijadikan objek pengujian dalam forum tersebut.

“Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan, yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay, penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas,” jelasnya.

Febrie Minta Penahanan Dibatalkan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Febrie juga meminta agar hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum Febrie turut meminta agar seluruh akibat hukum yang muncul dari surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Adapun surat yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut menjadi salah satu dasar permohonan praperadilan yang diajukan Febrie di PN Jakarta Selatan.

Kesimpulan

Kesaksian Suparji Ahmad memperkuat posisi Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa penahanan Febrie Adriansyah tetap sah karena ditandatangani oleh penyidik yang memiliki kewenangan berdasarkan KUHAP. Menurut Suparji, kewenangan tersebut mencakup penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan, sehingga tidak harus selalu dilakukan oleh Direktur Penyidikan.

Di sisi lain, Febrie melalui permohonan praperadilannya tetap mempersoalkan keabsahan surat penahanan tertanggal 24 Juli 2026. Putusan hakim dalam sidang praperadilan akan menjadi penentu atas dalil mengenai sah atau tidaknya penahanan tersebut serta kekuatan hukum surat yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment