Arab Saudi Blokir DP Haji RI 2027 Senilai Rp66,6 Miliar, Pemerintah Ajukan Keberatan

Pemerintah Arab Saudi disebut melakukan pemblokiran terhadap dana uang muka atau down payment (DP) pelaksanaan ibadah haji Indonesia pada 2027. Nilai dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar berdasarkan kurs Rp4.760 per riyal.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8). Menurut Dahnil, otoritas Arab Saudi telah mengirimkan surat yang menyebut adanya dugaan pelanggaran asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Pemblokiran dana itu kini menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan pelaksanaan haji 2027. Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut disebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2026.

DP Haji RI 2027 Diblokir 14 Juta Riyal

Dalam rapat tersebut, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menyampaikan rencana pemblokiran dana sekitar 14 juta riyal. Dana tersebut merupakan uang muka yang telah dikirimkan untuk keperluan pelaksanaan ibadah haji Indonesia pada 2027.

“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR.

Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp4.760 untuk setiap 1 riyal, nilai dana yang diblokir tersebut setara dengan kurang lebih Rp66,6 miliar. Pemerintah Indonesia menilai persoalan ini perlu segera ditelusuri karena menyangkut dana penyelenggaraan ibadah haji.

Dugaan Pelanggaran Asuransi pada Haji 2026

Berdasarkan surat yang dikirimkan otoritas Arab Saudi, pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.

Arab Saudi disebut menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia yang mengikuti pelaksanaan haji pada 2026 menderita sejumlah penyakit kronis. Penyakit-penyakit tersebut dinilai semestinya membuat jemaah tidak lolos pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat.

Sembilan penyakit yang dipersoalkan

Dahnil menyebut terdapat sembilan jenis penyakit yang menjadi perhatian dalam dugaan pelanggaran tersebut. Penyakit itu mencakup gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis atau TBC.

Menurut Dahnil, sejumlah penyakit tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan kesehatan atau istitha’ah kesehatan jemaah. Ia mengatakan, jemaah dengan kondisi tersebut seharusnya tidak dapat masuk ke Arab Saudi atau tidak dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.

“Sembilan penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi atau tidak lolos istitha’ah kesehatan,” kata Dahnil.

Pemerintah Nilai Pemblokiran Dana Bermasalah

Meskipun memahami adanya dugaan persoalan asuransi, Dahnil menilai langkah pemblokiran dana tersebut problematik. Pemerintah Indonesia mempersoalkan dasar pemblokiran karena dana yang dikirimkan secara khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji 2027.

Sementara itu, alasan yang disampaikan otoritas Arab Saudi berkaitan dengan pelaksanaan haji 2026. Perbedaan peruntukan dana dan tahun penyelenggaraan tersebut menjadi salah satu keberatan pemerintah Indonesia.

“Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026,” ujar Dahnil.

Selain mempermasalahkan kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah juga meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi. Rincian itu diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap persoalan yang dipermasalahkan.

Indonesia Ajukan Nota Diplomatik

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi. Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan posisi Indonesia terkait pemblokiran dana DP haji.

Dahnil juga meminta dukungan Komisi VIII DPR agar parlemen turut bersikap tegas dalam merespons masalah tersebut. Menurut dia, dukungan DPR diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan dana haji dan dugaan pelanggaran asuransi.

“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah. Oleh sebab itu, tentu kami butuh bantuan dari parlemen untuk bersikap tegas. Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen,” kata Dahnil.

Kesimpulan

Pemblokiran DP haji Indonesia untuk 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi pada pelaksanaan haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menyoroti sekitar 600 jemaah Indonesia yang diduga memiliki sembilan penyakit kronis dan dinilai tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Pemerintah Indonesia menilai pemblokiran tersebut masih bermasalah karena dana yang diblokir diperuntukkan bagi haji 2027, sedangkan dugaan pelanggaran berkaitan dengan haji 2026. Pemerintah kini menunggu rincian dugaan pelanggaran untuk dilakukan verifikasi, sembari melanjutkan komunikasi melalui nota diplomatik dan meminta dukungan DPR. Penyelesaian lebih lanjut akan bergantung pada hasil verifikasi serta pembahasan antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment