AS, Denmark, dan Greenland Tandatangani Kesepakatan Keamanan, Perluas Kehadiran Militer

Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland menandatangani kesepakatan keamanan di sela-sela Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Selasa (22/9). Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi Amerika Serikat untuk memodernisasi sekaligus memperluas kegiatan militernya di Pituffik Space Base, Greenland bagian barat laut.

Penandatanganan ini menjadi perkembangan penting setelah hubungan Amerika Serikat dan Denmark sempat diwarnai ketegangan selama bertahun-tahun. Denmark diketahui memegang kedaulatan atas Greenland, wilayah otonom yang menjadi salah satu titik perhatian dalam kebijakan keamanan Amerika Serikat.

AS Perluas Kehadiran Militer di Greenland

Melalui kesepakatan tersebut, Amerika Serikat akan mengembangkan kehadiran militernya di sejumlah lokasi strategis di Greenland. Rencana itu mencakup pembangunan pangkalan militer di Narsarsuaq yang berada di wilayah selatan serta Mestersvig di bagian timur Greenland.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan, negaranya akan memulai proses pengembangan kehadiran militer dalam skala besar. Menurut Trump, pembangunan dua pangkalan militer yang sangat besar termasuk dalam rencana tersebut.

Sebelum menandatangani kesepakatan, Trump menyebut perjanjian itu sebagai sesuatu yang luar biasa bagi Eropa, Amerika Serikat, dan Greenland. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Washington memandang kesepakatan ini sebagai langkah penting yang memberikan manfaat bagi berbagai pihak.

Akses Penerbangan dan Jalur Bawah Laut

Kesepakatan keamanan itu juga memberikan izin kepada pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk terbang dan mendarat di berbagai lokasi di Greenland. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Greenland, termasuk kawasan perairannya.

Selain hak penerbangan, Amerika Serikat juga memperoleh akses bawah laut berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan kerja sama keamanan antara Washington, Denmark, dan Greenland.

Pembatasan bagi Negara di Luar NATO

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa negara-negara non-NATO tidak diperbolehkan mendirikan instalasi militer ataupun mempertahankan kehadiran militer permanen di Greenland tanpa persetujuan dari Denmark, Greenland, dan Amerika Serikat.

Perjanjian itu juga memuat pembatasan terhadap investor dari luar NATO dan Uni Eropa yang bergerak di sektor-sektor sensitif. Dengan ketentuan tersebut, aktivitas militer dan investasi tertentu di Greenland akan berada dalam pengawasan serta persetujuan tiga pihak yang menandatangani kesepakatan.

Kesepakatan ini tidak memiliki batas waktu. Apabila suatu saat Greenland menjadi negara merdeka, wilayah tersebut tetap akan berada di dalam NATO dan mengambil alih kewajiban Denmark yang tercantum dalam kesepakatan keamanan tersebut.

Kesepakatan Akhiri Ketegangan AS-Denmark

Proses pembahasan kesepakatan sempat mengalami kebuntuan selama berbulan-bulan. Kebuntuan itu terjadi setelah Trump menyampaikan ancaman untuk mengambil alih Greenland. Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen sebelumnya bahkan memperingatkan bahwa pengambilalihan Greenland oleh Amerika Serikat dapat mengakhiri aliansi NATO.

Namun, setelah kesepakatan ditandatangani, Frederiksen menyebutnya sebagai perjanjian yang dapat bertahan selamanya. Sementara itu, Perdana Menteri Greenland Jens-Frederick Nielsen menilai kesepakatan tersebut sebagai situasi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Jumlah Personel AS di Greenland Menyusut

Kehadiran militer Amerika Serikat di Greenland telah mengalami perubahan besar sejak 1945. Pada masa lalu, terdapat ribuan personel AS yang tersebar di 17 pangkalan. Kini, jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar 200 personel yang ditempatkan di Pituffik Space Base, pangkalan terpencil di Greenland.

Kesimpulan

Kesepakatan keamanan antara Amerika Serikat, Denmark, dan Greenland memperkuat dasar kerja sama militer di Greenland. Perjanjian ini memungkinkan modernisasi dan perluasan aktivitas militer AS, termasuk pembangunan pangkalan di Narsarsuaq dan Mestersvig, pemberian akses penerbangan, serta akses bawah laut.

Di sisi lain, kesepakatan tersebut menetapkan batasan bagi negara non-NATO dan investor dari luar NATO serta Uni Eropa di sektor-sektor sensitif. Dengan tidak adanya batas waktu, perjanjian ini diproyeksikan menjadi kerangka kerja jangka panjang. Perkembangan berikutnya akan terlihat dari proses pembangunan pangkalan dan pelaksanaan ketentuan keamanan di Greenland.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment