AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Tomoko Akane, serta pengacara senior lembaga tersebut, Abdoulaye Seye. Pemerintahan Presiden Donald Trump menyebut kebijakan itu sebagai langkah untuk melindungi warga Amerika dari proses hukum yang dianggap mengancam kedaulatan negara.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengatakan kampanye diplomatik untuk menghadapi ancaman ICC terhadap kedaulatan AS telah dimulai sejak Juli. Menurut dia, sanksi tersebut diberikan karena kedua pejabat ICC dinilai terlibat langsung dalam upaya penyelidikan, penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap pejabat dari negara yang belum menyetujui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.

AS Sebut Sanksi Bertujuan Melindungi Warga Amerika

Rubio menyampaikan kebijakan pemerintah AS itu melalui unggahan di platform X pada Selasa (18/8). Ia menyatakan bahwa pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye sebagai bagian dari misi untuk melindungi warga Amerika dari apa yang disebutnya sebagai pengadilan palsu.

“Pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini,” kata Rubio.

Ia juga menegaskan bahwa warga Amerika tidak akan dibawa ke luar negeri untuk menjalani proses hukum atas pelanggaran yang menurut pemerintah AS dibuat-buat. Pernyataan tersebut disampaikan Rubio dengan mengaitkannya pada penghormatan terhadap Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat.

Pejabat ICC Dinilai Terlibat dalam Proses Hukum

Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat langsung dalam berbagai upaya ICC terhadap pejabat negara yang belum menyetujui yurisdiksi pengadilan internasional itu. Upaya tersebut mencakup penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga penuntutan.

Amerika Serikat sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat ICC. Sanksi tersebut mencakup larangan memasuki wilayah AS serta pembatasan untuk melakukan transaksi melalui sistem keuangan di negara tersebut.

ICC Sebut Sanksi AS Mengancam Supremasi Hukum

Mahkamah Pidana Internasional menanggapi kebijakan pemerintahan Trump dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak prinsip supremasi hukum. ICC menilai ancaman terhadap para pelaku peradilan karena menjalankan tugasnya dapat berdampak lebih luas terhadap tatanan hukum internasional.

“Saat para pelaku peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko,” demikian pernyataan ICC yang dikutip AFP.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara Washington dan ICC. Amerika Serikat menilai lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili warga atau pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksinya. Sementara itu, ICC menekankan pentingnya proses peradilan internasional dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi hukum.

Sanksi Berkaitan dengan Penyelidikan terhadap Israel

Sebagian besar langkah Amerika Serikat terhadap pejabat ICC berkaitan dengan penyelidikan pengadilan tersebut yang melibatkan Israel, sekutu dekat Washington. Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Perintah tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang memperuncing hubungan antara ICC dan pemerintah Amerika Serikat.

AS dan Israel Tidak Meratifikasi Statuta Roma

Amerika Serikat dan Israel bukan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma ICC. Karena itu, kedua negara tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional tersebut.

Meski demikian, isu itu kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota New York Zohran Mamdani mendesak pemerintah federal agar bertindak sesuai dengan surat perintah ICC. Desakan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan keputusan ICC tidak hanya menjadi isu hubungan internasional, tetapi juga memunculkan perdebatan di dalam Amerika Serikat.

Presiden Donald Trump kemudian menegaskan bahwa pemerintah AS tidak akan menangkap Netanyahu dengan cara atau bentuk apa pun selama perdana menteri Israel tersebut berada di Amerika Serikat.

Kesimpulan

Pemberian sanksi terhadap Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye menandai berlanjutnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Mahkamah Pidana Internasional. Washington menyatakan kebijakan itu diperlukan untuk melindungi warga serta pejabat Amerika dari yurisdiksi ICC, sedangkan pengadilan tersebut menilai tekanan terhadap aparat peradilan dapat mengancam supremasi hukum internasional.

Ke depan, perbedaan sikap mengenai kewenangan ICC, terutama terkait penyelidikan terhadap Israel dan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, berpotensi terus menjadi persoalan diplomatik. Sanksi terbaru ini juga memperlihatkan bahwa hubungan antara AS dan ICC masih berada dalam kondisi penuh pertentangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment