Bapanas Pastikan Stok Beras Aman Setelah 25 Merek Fortifikasi Ditarik
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan beras di pasar tetap aman meskipun pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah. Penarikan dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan informasi yang tercantum pada label produk.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan penarikan tersebut tidak akan mengganggu pasokan beras premium maupun medium. Masyarakat masih dapat memperoleh beras premium dan medium, terutama melalui pasar tradisional. Sementara itu, pasokan beras premium ke ritel modern akan dioptimalkan oleh Perum Bulog.
Stok Beras Premium dan Medium Tetap Tersedia
Hermawan menyampaikan bahwa hampir seluruh beras fortifikasi yang bermasalah telah ditarik dari ritel modern. Namun, kondisi tersebut tidak berarti pilihan beras di pasar menjadi terbatas. Menurut dia, beras premium dan medium masih tersedia di pasar tradisional.
“Untuk beras premium, masyarakat tidak perlu cemas karena beras premium dan medium itu masih ada di pasar tradisional,” ujar Hermawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, juga meminta Bulog segera meningkatkan penyaluran beras premium ke toko-toko ritel modern. Langkah tersebut diperlukan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi setelah penarikan puluhan merek beras fortifikasi.
Amran menegaskan bahwa stok beras premium tersedia dalam jumlah yang memadai. Karena itu, Bulog diminta memastikan pasokan segera masuk ke ritel modern dan tidak membiarkan masyarakat kehilangan pilihan beras.
Temuan Ketidaksesuaian Kandungan Gizi
Sebelumnya, pemerintah memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium. Pemeriksaan dilakukan terhadap 198 sampel yang dikumpulkan dari pengawasan di 11 provinsi. Karena terdapat sejumlah sampel dengan merek yang sama, hasil pemeriksaan tersebut mencakup 25 merek dagang.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan gizi pada produk-produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan. Hermawan mencontohkan adanya produk yang mencantumkan klaim kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen, tetapi hasil pengujian hanya menemukan sekitar 15 persen. Bahkan, terdapat produk yang tidak memiliki kandungan vitamin tersebut.
Atas temuan itu, pemerintah memerintahkan penarikan seluruh 25 merek dari peredaran dan menghentikan produksinya. Pemerintah juga meminta pencabutan izin khusus beras fortifikasi untuk produk-produk tersebut.
Proses Asesmen Hukum Masih Berjalan
Hermawan menjelaskan, proses hukum terhadap produsen belum memasuki tahap penyidikan. Bapanas masih melakukan asesmen bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Dari total 25 merek, sekitar 15 merek telah selesai menjalani asesmen. Sementara itu, sekitar 10 merek lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Setelah seluruh asesmen selesai, akan dilakukan evaluasi dan gelar perkara untuk menentukan kemungkinan tindak lanjut hukum terhadap pihak yang diduga melanggar.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengarah pada dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal itu berkaitan dengan informasi kandungan gizi pada label yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, sementara produk dijual dengan harga relatif tinggi, yakni sekitar Rp22 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram.
Sejumlah izin edar produk diterbitkan oleh otoritas di daerah. Oleh karena itu, pencabutan izin juga dilakukan melalui otoritas yang berwenang, termasuk pemerintah daerah yang menerbitkan izin edar untuk beberapa merek.
Pemerintah Awasi Harga dan Ketersediaan Beras
Selain menarik produk bermasalah, pemerintah mengawasi harga beras premium dan medium untuk mencegah kenaikan harga di pasar. Bapanas telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Beras yang bertugas memantau harga serta ketersediaan beras di berbagai wilayah.
Harga beras premium untuk zona I ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, sedangkan zona II sebesar Rp15.300 per kilogram. Untuk beras medium, harga eceran tertinggi yang menjadi acuan pengawasan adalah Rp13.500 per kilogram.
Bulog juga diminta menjaga pasokan di pasar tradisional. Penyaluran tidak hanya dilakukan melalui beras medium dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tetapi juga mencakup beras premium. Hingga kini, penyaluran beras SPHP yang dianggarkan pemerintah telah mencapai 95 persen, sedangkan 5 persen sisanya masih akan didistribusikan.
Pengawasan dilakukan di seluruh Indonesia. Bapanas mengerahkan tim di 11 provinsi, sementara pengawasan di wilayah lain dilaksanakan oleh dinas ketahanan pangan bersama satuan tugas daerah. Kepolisian turut dilibatkan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus di tingkat kepolisian daerah serta jajaran kepolisian resor.
Perkiraan Harga Beras Fortifikasi
Hermawan memperkirakan biaya tambahan untuk proses fortifikasi berada di kisaran Rp1.000 per kilogram. Jika beras premium yang digunakan sebagai bahan dasar memiliki harga Rp14.900 per kilogram, maka harga ideal beras fortifikasi diperkirakan sekitar Rp15.900 per kilogram sebelum memperhitungkan keuntungan.
Namun, tidak semua beras fortifikasi menggunakan beras premium sebagai bahan dasar. Sebagian produk juga dibuat dari beras medium sehingga struktur harganya dapat berbeda.
Standar SNI Fortifikasi Belum Wajib
Hermawan turut menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) fortifikasi 2025 belum bersifat wajib untuk diterapkan. Meski demikian, Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang mendapatkan tambahan vitamin atau zat gizi tertentu.
Penerapan SNI tersebut akan menjadi acuan pada masa mendatang apabila ketentuannya telah diberlakukan secara wajib. Pemerintah juga akan terus memantau produk beras fortifikasi agar informasi pada label sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Kesimpulan
Bapanas memastikan penarikan 25 merek beras fortifikasi tidak menyebabkan kekurangan pasokan beras premium maupun medium. Ketersediaan beras tetap dijaga melalui pasar tradisional dan optimalisasi pasokan Bulog ke ritel modern.
Di sisi lain, pemerintah masih memproses asesmen terhadap produsen yang produknya dinilai tidak sesuai label. Pengawasan harga, distribusi, serta kualitas beras akan terus dilakukan secara nasional. Ke depan, hasil gelar perkara dan penerapan standar fortifikasi yang lebih tegas akan menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment