BPA Kejagung Ungkap Kendala Pemulihan Aset Korupsi, 30 Persen Hasil Lelang Tak Laku
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah kendala dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi selama tiga tahun terakhir. Hambatan tersebut mencakup proses pelelangan, pemeliharaan barang sitaan, hingga perbedaan persepsi dengan pengadilan mengenai status barang temuan.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan proses pemulihan aset masih menghadapi tantangan yang berpengaruh terhadap kecepatan dan optimalisasi pengembalian aset kepada negara. Salah satu persoalan utama terjadi ketika aset hasil rampasan hendak dilelang kepada masyarakat.
30 Persen Aset Rampasan Tidak Mendapat Penawar
Menurut Patris, sekitar 30 persen aset hasil rampasan tidak laku dalam proses lelang. Kondisi tersebut terjadi karena nilai jual yang ditetapkan dinilai masih berada pada kisaran harga pasar.
Padahal, calon pembeli pada umumnya mengharapkan aset yang ditawarkan melalui mekanisme lelang dapat diperoleh dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar. Perbedaan harapan tersebut membuat sebagian aset tidak menarik minat penawar.
“Bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (8/9).
Tidak adanya penawar pada lelang pertama membuat aset harus kembali dikelola sebelum dapat ditawarkan melalui lelang berikutnya. Dalam proses tersebut, negara tetap perlu menanggung berbagai biaya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan aset.
Penilaian Aset Membutuhkan Waktu
Kendala lain yang dihadapi BPA Kejaksaan Agung berkaitan dengan proses penilaian barang sitaan. Patris menjelaskan, barang hasil sitaan baru dapat dinilai dan ditetapkan harganya untuk keperluan lelang setelah melewati waktu sekitar tiga bulan.
Rentang waktu tersebut membuat negara harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga dan mengelola aset. Setelah proses penilaian selesai, aset kemudian dapat diajukan dalam lelang dengan nilai limit yang telah ditentukan.
Namun, penurunan harga limit pada lelang kedua belum menjamin aset tersebut akan langsung terjual. Apabila kembali tidak mendapatkan penawar, aset akan terus menumpuk dan membutuhkan pengelolaan lebih lanjut.
“Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” ujar Patris.
Nilai Aset yang Dikembalikan kepada Negara Meningkat
Di tengah berbagai hambatan tersebut, BPA Kejaksaan Agung mencatat adanya peningkatan nilai hasil pemulihan aset yang telah diserahkan kepada negara. Patris menyebutkan, nilai aset yang dipulihkan pada 2024 tercatat sebesar Rp1,439 triliun.
Nilai tersebut kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp19,654 triliun. Selanjutnya, per September 2029, nilai aset yang telah dikembalikan kepada kas negara disebut mencapai Rp4,947 triliun.
Dari keseluruhan proses tersebut, jumlah aset yang telah dilelang tercatat sebanyak 21.737 aset. Data itu menunjukkan bahwa proses pemulihan aset tetap berjalan, meskipun masih menghadapi persoalan dalam penjualan, penilaian, dan pengelolaan barang sitaan.
Perbedaan Persepsi dengan Pengadilan
Selain persoalan lelang dan pemeliharaan, BPA Kejaksaan Agung juga menghadapi perbedaan persepsi dengan pihak pengadilan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penetapan status barang temuan.
Menurut Patris, belum seragamnya pemahaman mengenai penentuan status barang temuan dapat memengaruhi proses eksekusi. Dalam kondisi tertentu, eksekusi aset menjadi terlambat atau bahkan tidak dapat diselesaikan.
“Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali,” ujar Patris.
Kesimpulan
Pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama rendahnya minat penawar dalam lelang, lamanya proses penilaian, tingginya biaya pemeliharaan, serta perbedaan persepsi mengenai status barang temuan. Sekitar 30 persen aset rampasan disebut tidak laku karena harga yang ditawarkan berada pada kisaran harga pasar.
Meski demikian, nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara menunjukkan peningkatan. Ke depan, penyelesaian kendala dalam proses lelang, pengelolaan aset, dan penetapan status barang menjadi hal penting agar pemulihan aset dapat berlangsung lebih cepat dan mencegah penumpukan barang yang belum berhasil dilelang.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment