DPR Desak Pembenahan Sistem Penerbitan SIM Usai Sindikat SIM Palsu Dibongkar di Siak
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membenahi sistem penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Desakan tersebut disampaikan setelah aparat membongkar sindikat pemalsuan SIM di Kabupaten Siak, Riau, yang diduga telah mengedarkan ratusan dokumen ilegal ke sejumlah wilayah.
Selain mendukung penindakan hukum terhadap para pelaku, DPR menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh proses penerbitan SIM. Evaluasi dinilai penting karena masih adanya warga yang memilih menggunakan jasa pembuatan SIM ilegal, meskipun tarifnya jauh lebih mahal dibandingkan biaya resmi.
DPR Soroti Alasan Warga Memilih SIM Palsu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam membongkar dan memberantas sindikat SIM palsu. Namun, ia menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dengan menangkap para pelaku.
Menurut Sahroni, aparat dan instansi terkait juga perlu mencari tahu alasan sebagian masyarakat bersedia membayar mahal untuk memperoleh SIM palsu. Ia mencontohkan, SIM C palsu ditawarkan dengan harga sekitar Rp550 ribu, sementara biaya SIM resmi disebut hanya berkisar Rp100 ribu.
“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9), seperti dikutip Antara.
Ia menduga praktik pemalsuan SIM salah satunya dipicu oleh prosedur ujian yang dianggap rumit. Selain itu, keberadaan pungutan liar atau pungli di lapangan juga dinilai dapat mendorong masyarakat mencari jalan pintas.
Korlantas Diminta Evaluasi Metode Ujian SIM
Sahroni mendesak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi terhadap sistem dan metode ujian SIM. Ia berharap mekanisme tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan tantangan berkendara yang dihadapi masyarakat saat ini.
Seleksi Harus Mudah Dipahami dan Tetap Berkualitas
Menurut Sahroni, penyederhanaan proses seleksi bukan berarti menghilangkan standar keselamatan. Ia justru menilai ujian SIM perlu diarahkan agar lebih relevan, mudah dipahami, dan tetap mampu mengukur kesiapan seseorang untuk berkendara di jalan raya.
Ia juga menyoroti pentingnya penilaian terhadap kesiapan mental calon pengemudi. Hal tersebut dinilai penting karena masih banyak pengendara yang bersikap ugal-ugalan dan arogan ketika berada di jalan.
“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ujarnya.
Selain memperbaiki metode ujian, Sahroni meminta agar segala bentuk pungli dalam proses penerbitan SIM dibersihkan secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi celah yang mendorong masyarakat menggunakan jasa perantara atau memilih dokumen palsu.
Polres Siak Tangkap Delapan Tersangka
Kasus sindikat SIM palsu di Siak terungkap setelah Polres Siak menangkap delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah.
Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar 500 SIM tiruan disebut telah beredar di berbagai daerah di Riau. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, sindikat tersebut telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026.
Untuk menawarkan jasanya, para pelaku memanfaatkan status dan pesan WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara. Cara tersebut digunakan untuk menjangkau calon pemesan yang ingin mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Tarif SIM Palsu Berdasarkan Jenisnya
Harga SIM palsu yang ditawarkan sindikat berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM. SIM A dibanderol Rp750 ribu, sedangkan SIM C ditawarkan dengan harga Rp550 ribu.
Untuk jenis SIM yang lebih tinggi, pelaku mematok tarif Rp1,2 juta untuk SIM B1, Rp1,5 juta untuk SIM B1 Umum, dan Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum. Besaran harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang seharusnya dibayarkan pemohon.
Modus Pemalsuan Menggunakan Data Pemesan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pembeli mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi, termasuk dengan menambahkan identitas, foto, teks, dan kode barcode.
Menurut keterangan Kapolres Siak, barcode yang tercantum dalam SIM palsu itu dibuat sedemikian rupa sehingga ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Modus ini diduga dirancang untuk membuat dokumen terlihat menyerupai SIM resmi.
Proses pembuatan dimulai dengan menyunting data dan foto pemesan, kemudian menambahkan kode batang. Hasil penyuntingan tersebut dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening yang telah disesuaikan dengan ukuran SIM.
Stiker yang sudah dicetak selanjutnya ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, data pemilik lama pada blangko tersebut dihapus hingga bersih. Dengan cara tersebut, pelaku menghasilkan kartu yang tampak seperti SIM baru dengan data pemesan.
Kesimpulan
Terbongkarnya sindikat SIM palsu di Siak menunjukkan perlunya penanganan menyeluruh, baik melalui penegakan hukum maupun pembenahan sistem penerbitan SIM. DPR mendorong kepolisian, khususnya Korlantas Polri, mengevaluasi metode ujian, memberantas pungli, dan memastikan proses seleksi tetap mengutamakan kemampuan serta kesiapan mental berkendara.
Di sisi lain, pengungkapan delapan tersangka dan temuan sekitar 500 SIM tiruan menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan dokumen ilegal. Ke depan, perbaikan layanan resmi diharapkan dapat menutup celah praktik percaloan dan pemalsuan, sekaligus menjaga integritas penerbitan SIM di Indonesia.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment