DSI Siapkan 8 Analitik untuk Deteksi Kebocoran Ekspor Batu Bara, CPO, dan Feronikel
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan pendekatan analitik untuk mendeteksi potensi kebocoran dalam kegiatan ekspor komoditas strategis. Skema tersebut dirancang untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam transaksi ekspor, mulai dari dugaan under-invoicing, transfer pricing, hingga persoalan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Direktur Legal dan Kepatuhan DSI, Ivan Ferdiansyah Baely, mengatakan kehadiran DSI ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor. Namun, peran tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan pelaku pasar atau mengambil alih kewenangan regulasi yang selama ini dimiliki kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Ivan, fokus utama DSI mencakup integrasi data, peningkatan visibilitas transaksi, serta identifikasi ketidaksesuaian secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
DSI Fokus pada Integrasi dan Pemeriksaan Data Ekspor
Dalam menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal atau single intermediary, DSI menyiapkan delapan skema analitik yang menyasar komoditas batu bara, kelapa sawit atau CPO, serta feronikel. Setiap pendekatan digunakan untuk membandingkan data dari berbagai dokumen dan sumber transaksi ekspor.
Langkah pertama adalah melakukan rekonsiliasi kuantitas. Dalam proses ini, data pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) akan dibandingkan dengan sertifikat surveyor serta data penyelesaian transaksi di negara tujuan atau settlement tujuan.
Kedua, DSI akan melakukan rekonsiliasi kualitas. Pemeriksaan ini dilakukan dengan membandingkan tingkat atau grade komoditas yang tercantum dalam dokumen ekspor dengan sertifikat surveyor, Certificate of Analysis (COA), dan data settlement tujuan.
Delapan Pendekatan Analitik yang Disiapkan
1. Validasi Klasifikasi Komoditas
Pendekatan ketiga berupa validasi klasifikasi kode HS. DSI akan membandingkan kode yang tercantum dalam PEB atau BL dengan hasil verifikasi surveyor, pemeriksaan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kondisi riil komoditas di negara tujuan.
Kode HS merupakan sistem pengkodean standar internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang. Validasi ini diperlukan agar klasifikasi komoditas dalam dokumen ekspor sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kondisi barang yang dikirim.
2. Perbandingan Harga Ekspor
Pendekatan keempat dilakukan dengan membandingkan harga ekspor terhadap referensi pemerintah. Untuk komoditas batu bara, acuan yang digunakan antara lain Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Patokan Batubara (HPB), serta patokan internasional yang telah disesuaikan dengan kualitas komoditas.
Selain harga, DSI juga melakukan rekonsiliasi negara tujuan, volume, dan nilai ekspor yang dideklarasikan dengan catatan impor negara tujuan. Data pembanding tersebut dapat berasal dari bill of entry melalui data mirror UN Comtrade, ASEAN Single Window (ASW) untuk tujuan negara-negara ASEAN, serta data Bill of Lading komersial.
3. Pemeriksaan Afiliasi dan Rute Pengiriman
Pendekatan kelima adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Caranya dengan mencocokkan pihak yang ditunjuk sebagai consignee dalam PEB dengan beneficial ownership dari pihak penerima maupun pengirim.
Keenam, DSI akan menelusuri rute pengiriman. Tujuan yang tercantum dalam deklarasi ekspor akan dibandingkan dengan jejak aktual kapal melalui sistem AIS, pembayaran dari pembeli, serta data settlement di negara tujuan.
4. Pemeriksaan Transfer Pricing dan DHE
Pendekatan ketujuh difokuskan pada pemeriksaan mendalam terhadap potensi transfer pricing dalam transaksi yang melibatkan pihak terafiliasi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya DSI untuk menemukan ketidaksesuaian dalam nilai atau struktur transaksi ekspor.
Pendekatan terakhir adalah rekonsiliasi devisa yang masuk melalui sistem SIMODIS atau Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika. Data tersebut akan dicocokkan dengan nilai yang diharapkan serta ketentuan yang tercantum dalam PEB untuk mengawal repatriasi DHE.
Kewenangan Regulator dan Hak Eksportir Tetap Dihormati
Meski menyiapkan berbagai analitik untuk meningkatkan pengawasan, DSI menegaskan bahwa kehadirannya tidak mengubah kewenangan kementerian dan lembaga dalam menetapkan regulasi. DSI juga memastikan kepemilikan barang tetap berada pada eksportir.
Hubungan komersial dan perjanjian yang telah berjalan juga tetap dihormati serta dilanjutkan. Dengan demikian, fungsi DSI diarahkan pada integrasi informasi, peningkatan transparansi transaksi, dan identifikasi awal terhadap potensi ketidaksesuaian untuk ditinjau lebih lanjut.
Kesimpulan
Delapan pendekatan analitik yang disiapkan DSI mencakup pemeriksaan kuantitas, kualitas, klasifikasi komoditas, harga ekspor, pihak terafiliasi, rute pengiriman, transfer pricing, dan penerimaan devisa. Skema tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor batu bara, CPO, dan feronikel.
Ke depan, peran DSI akan berfokus pada penghubungan serta pengolahan data transaksi secara lebih menyeluruh. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut tetap berjalan dengan menghormati kewenangan regulator, kepemilikan eksportir, dan hubungan komersial yang telah ada.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment