Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4 DTSEN, Dinsos Toraja Utara Tegaskan Bukan Penerima PKH

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Pencatatan tersebut sempat dikaitkan dengan status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, Eva membantah pernah menerima bantuan sosial, sementara Dinas Sosial Toraja Utara menegaskan bahwa Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.

Nama Eva Tercatat dalam Desil 4 DTSEN

Persoalan ini bermula dari temuan nama Eva Stevany Rataba dalam kelompok desil 4 pada DTSEN. Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 tingkatan. Kelompok desil 1 hingga 4 disebut sebagai kelompok prioritas utama penerima bantuan sosial, mulai dari kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Masuknya nama Eva dalam desil 4 kemudian menjadi perhatian karena ia merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3. Selain itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eva tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Laporan itu disampaikan Eva kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026. Nilai kekayaan tersebut tercatat menurun Rp11.175.084.520 dibandingkan laporan sebelumnya pada 8 Maret 2025.

Eva Bantah Pernah Menerima Bantuan PKH

Eva mengaku heran dengan pencatatan namanya dalam desil 4. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan PKH dari pemerintah.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).

Setelah mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut, Eva mengaku mendatangi langsung kantor Dinas Sosial Toraja Utara. Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan status tersebut sekaligus meminta agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data.

“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.

Eva juga meminta agar sumber dan riwayat pembaruan data ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan program bantuan pemerintah tidak salah sasaran.

“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.

Dinsos Toraja Utara Tegaskan Eva Bukan Penerima PKH

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, membenarkan bahwa nama Eva tercatat dalam desil 4. Namun, ia membantah kabar yang menyebut Eva sebagai penerima bantuan PKH.

“Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ungkap Elias, Minggu (6/9).

Elias menjelaskan, pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk menyampaikan komplain mengenai status desilnya. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan hanya berkaitan dengan pencatatan Eva dalam desil 4, bukan status sebagai penerima bantuan.

“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” tutur Elias.

Pendataan Desil Merupakan Kewenangan BPS

Mengenai alasan nama Eva bisa masuk dalam kelompok desil 4, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, status desil juga bukan satu-satunya syarat mutlak seseorang untuk menerima bantuan sosial.

“Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” terang Elias.

Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai mekanisme dan penyebab pencatatan tersebut disampaikan kepada BPS sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pendataan desil.

Eva Minta Pemutakhiran Data Dilakukan Transparan

Eva berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik politik maupun pemberitaan semata. Ia mendorong agar kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki proses pemutakhiran data bantuan sosial.

Menurut Eva, keakuratan data sangat penting agar bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia juga meminta agar proses penelusuran dilakukan secara terbuka, termasuk mengenai kapan namanya dimasukkan dan berdasarkan data apa pencatatan itu dilakukan.

“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelas Eva.

Kesimpulan

Nama Eva Stevany Rataba memang tercatat dalam desil 4 DTSEN di Toraja Utara, tetapi Dinas Sosial setempat memastikan bahwa Eva bukan penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Eva sendiri telah meminta verifikasi ulang serta penelusuran terhadap sumber dan riwayat pemutakhiran data tersebut.

Ke depan, transparansi dalam proses pendataan dan pembaruan DTSEN menjadi hal penting untuk mencegah kesalahan klasifikasi. Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran dan tidak mengurangi hak masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment