Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor, Diduga Terkait Pengurusan HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang turut diamankan adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Fahd diketahui menjabat sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fahd diduga merupakan orang kepercayaan seorang menteri yang berkaitan dengan urusan dalam perkara tersebut. Meski demikian, status hukum Fahd dan pihak-pihak lain yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT KPK

Sumber internal KPK menyampaikan bahwa Fahd A Rafiq termasuk pihak yang diamankan dalam operasi penindakan di Kabupaten Bogor. Sumber tersebut menyebut Fahd diduga berperan sebagai orang kepercayaan seorang menteri.

“Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar sumber tersebut pada Senin (14/9).

Informasi mengenai keterlibatan Fahd dalam OTT ini muncul setelah tim KPK melakukan penindakan di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan, lembaga antirasuah belum memerinci siapa saja pihak yang diamankan maupun dugaan peran masing-masing.

OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengurusan hak guna bangunan (HGB). Perkara itu melibatkan perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti, dengan proses pengurusan yang berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut, seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri berinisial Gus A juga diduga terlibat. Namun, informasi terkait bentuk keterlibatan maupun rangkaian perkara secara lengkap belum disampaikan secara resmi oleh KPK.

Temuan Uang di Kediaman Gus A

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK disebut menemukan uang dalam jumlah besar dari rumah kediaman Gus A. Uang tersebut disimpan dalam 17 koper dan tas.

Uang yang ditemukan terdiri atas mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang masih didalami oleh penyidik KPK dalam rangkaian OTT terkait pengurusan HGB.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut, pihak yang menguasainya, maupun kaitannya dengan proses pengurusan hak guna bangunan. Penjelasan resmi dari KPK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkara ini.

KPK Belum Memerinci Pihak yang Diperiksa

Ketua KPK Setyo Budiyanto turut memberikan tanggapan mengenai kabar OTT di Kabupaten Bogor. Namun, ia belum menyampaikan rincian mengenai pihak-pihak yang diperiksa dalam operasi tersebut.

“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti jubir,” kata Setyo secara singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dalam tahap ini, penyidik memiliki waktu untuk mendalami dugaan peristiwa pidana, memeriksa keterangan para pihak, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Respons Partai Golkar dan Status Fahd

Kabar mengenai diamankannya Fahd A Rafiq juga telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Sarmuji terkait penangkapan tersebut.

Sementara itu, nomor telepon Fahd tidak dapat dihubungi. Belum diketahui pula keterangan dari Fahd mengenai operasi penindakan KPK yang menyeret namanya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.

Kesimpulan

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB sebuah perusahaan besar di sektor pengembangan dan pengelolaan properti.

Dalam rangkaian penindakan, KPK juga disebut menemukan 17 koper dan tas berisi uang rupiah serta mata uang asing dengan nilai sekitar Rp100 miliar dari kediaman seseorang yang disebut sebagai Gus A. Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pendalaman dan penjelasan resmi KPK.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada penetapan status hukum para pihak yang diamankan serta keterangan resmi mengenai konstruksi perkara. Sampai adanya keputusan dari KPK, Fahd dan pihak lainnya tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment