Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang-barang yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang yang diminta untuk dikembalikan mencakup emas seberat 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar rupiah, serta sejumlah barang pribadi milik Febrie Adriansyah dan keluarganya. Penyitaan barang-barang tersebut berkaitan dengan penggeledahan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Febrie Minta Seluruh Barang yang Disita Dikembalikan
Dalam petitum permohonan praperadilan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya. Pengembalian tersebut diminta dilakukan secara utuh segera setelah putusan praperadilan dibacakan.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Selain meminta pengembalian barang, pihak Febrie juga mempersoalkan keabsahan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026. Penyitaan itu dilakukan terhadap rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau.
Lokasi tersebut berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam permohonannya, pihak pemohon menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penyitaan Berkaitan dengan Dugaan TPPU
Barang bukti yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU. Dalam perkara itu, terdapat temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa barang-barang yang disita dapat dibedakan ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Kategori kedua mencakup barang-barang lain yang menurut pemohon berkaitan dengan proses penyidikan dan penggeledahan.
Menurut Febri Diansyah, barang pribadi seperti foto keluarga, dokumen, dan pigura foto seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Pihaknya menilai barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian perkara dan merupakan milik pribadi.
Kuasa Hukum Soroti Teori Pohon Beracun
Selain mempersoalkan kepemilikan barang pribadi, kuasa hukum Febrie juga menyoroti keabsahan seluruh proses penyitaan. Mereka menggunakan prinsip teori pohon beracun dalam hukum sebagai salah satu dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.
Prinsip tersebut, sebagaimana disampaikan Febri, berkaitan dengan konsekuensi hukum terhadap barang bukti yang diperoleh melalui proses yang dinilai tidak sah. Apabila proses awalnya dianggap bermasalah atau tidak sah, barang-barang yang diperoleh dari proses tersebut dinilai tidak seharusnya digunakan sebagai alat bukti lanjutan.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Dengan dasar tersebut, pihak Febrie menegaskan bahwa barang pribadi maupun seluruh barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan seharusnya dinyatakan tidak sah. Mereka juga meminta agar barang-barang tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara dugaan TPPU.
Perkara Praperadilan Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah merupakan permohonan pertama dan telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam permohonan itu, pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang bukti. Pihak Febrie juga mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka pada perkara dugaan TPPU dan tindakan penahanan.
Kesimpulan
Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta pengembalian emas 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar rupiah, serta barang-barang pribadi yang disita dari rumah keluarganya di Sentul. Pihak pemohon juga menilai penyitaan pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada pertimbangan hakim tunggal dalam memeriksa keabsahan penyitaan, penetapan tersangka, dan upaya paksa penahanan. Putusan praperadilan akan menentukan apakah permohonan Febrie dapat dikabulkan, termasuk tuntutan agar barang-barang yang disita dikembalikan dan tidak digunakan sebagai alat bukti.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment