Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Kerugian Royalti Capai Rp5,7 Miliar
Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya. Gugatan tersebut didaftarkan setelah pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat persoalan pembayaran dan penggunaan lagu.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan S.H., M.H., mengatakan gugatan itu berkaitan dengan dua persoalan utama. Pertama, pihak Sony Music diduga menahan royalti atas lagu-lagu Ardhito sejak 2023 hingga saat ini. Kedua, Sony disebut memberikan izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito dalam sejumlah serial televisi yang tayang di Korea Selatan tanpa memberikan pembayaran kepada sang musisi.
Ardhito Klaim Royalti Ditahan Sejak 2023
Adityo menjelaskan, Ardhito menggugat Sony Music karena menilai kewajiban dalam pengelolaan karya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah penahanan royalti lagu Ardhito sejak 2023.
“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ujar Adityo kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (18/8).
Menurut pihak Ardhito, pembayaran royalti tersebut merupakan bagian dari hak ekonomi musisi atas karya yang telah dikelola oleh perusahaan rekaman. Namun, hingga gugatan diajukan, persoalan tersebut disebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.
Penggunaan Lagu di Serial Korea Selatan
Selain persoalan royalti yang diduga ditahan, pihak Ardhito juga mempersoalkan pemberian izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu dalam beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan.
Adityo menyebut Sony diduga memberikan izin penggunaan lagu Ardhito kepada Sony Korea atau KOMCA, lembaga manajemen kolektif di Korea Selatan. Menurut dia, penggunaan tersebut dilakukan tanpa disertai pembayaran kepada Ardhito.
“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” katanya.
Kerugian Diklaim Mencapai Rp5,7 Miliar
Atas dua persoalan tersebut, pihak Ardhito mengklaim musisi yang dikenal melalui lagu Waking Up Together With You itu mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar.
Adityo mengatakan, pihak Ardhito sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut melalui komunikasi dan jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” ujar Adityo.
Hingga berita ini disusun, CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Sony Music Entertainment Indonesia untuk meminta tanggapan terkait gugatan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang perdata, Sunoto, S.H., M.H., membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan perdata itu didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya Ardhito.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto, seperti diberitakan pada Selasa (18/8).
Sidang Perdana Dijadwalkan 27 Agustus 2026
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adityo menyebut agenda awal persidangan akan berkaitan dengan pemeriksaan legalitas.
Pada sidang perdana, Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya. Meski demikian, Adityo mengatakan Ardhito dijadwalkan hadir dalam proses mediasi.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing terkait pengelolaan royalti, izin penggunaan lagu, serta besaran kerugian yang diklaim oleh pihak Ardhito.
Kesimpulan
Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia berawal dari dugaan penahanan royalti sejak 2023 dan penggunaan lagu dalam sejumlah serial televisi di Korea Selatan tanpa pembayaran kepada musisi tersebut. Pihak Ardhito mengklaim mengalami kerugian Rp5,7 miliar dan telah menempuh beberapa upaya penyelesaian sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Sidang perdana dijadwalkan pada 27 Agustus 2026, sementara tanggapan resmi dari Sony Music Indonesia masih belum disampaikan. Perkembangan persidangan dan proses mediasi nantinya akan menentukan langkah penyelesaian perkara antara Ardhito dan Sony Music.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment