Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Keabsahan Larangan ke Luar Negeri Tak Lagi Dipersoalkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan itu ditolak seluruhnya. Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8). Menurut hakim, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga pengajuan praperadilan tersebut dinilai tidak lagi relevan.
Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap upaya paksa penetapan tersangka serta larangan bagi tersangka untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Hakim menjelaskan, perkara pokok mengenai dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan itu dilakukan pada 23 Juni 2026 dan perkara tersebut telah diregister.
Dengan adanya pelimpahan serta registrasi perkara, kewenangan terhadap perkara pokok dinyatakan telah beralih ke PN Jakarta Timur. Pada saat yang sama, status Roy Suryo sebagai pemohon juga telah berubah menjadi terdakwa.
Perkara Pokok Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Roy memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang telah diputus pada 20 Juli 2026. Kesamaan tersebut terutama terletak pada waktu pengajuan, yakni setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Meski objek permohonannya tidak sepenuhnya sama, hakim menilai kondisi hukum dalam perkara tersebut memiliki persoalan yang serupa. Praperadilan diajukan ketika perkara pokok sudah berada di pengadilan dan tidak lagi berada pada tahap penyidikan.
Hakim kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan perkara terjadi ketika proses praperadilan masih berlangsung.
Permohonan Dinilai Tidak Lagi Relevan
Hakim menilai permohonan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan larangan bepergian ke luar negeri sudah tidak relevan untuk diperiksa melalui praperadilan. Penilaian itu didasarkan pada dua hal, yaitu perkara pokok telah dilimpahkan dan status hukum Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.
Selain itu, hakim menyatakan Roy dinilai telah mengabaikan kesempatan untuk mengajukan praperadilan pada waktu yang tersedia. Kesempatan tersebut berada dalam rentang 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap.
Menurut hakim, permohonan praperadilan yang diajukan secara bertahap setelah perkara pokok masuk ke pengadilan dapat dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Hakim menyebut Roy mengajukan permohonan satu per satu setelah perkara pokok dilimpahkan.
Status Roy Suryo Berubah Menjadi Terdakwa
Perubahan status dari pemohon atau tersangka menjadi terdakwa menjadi salah satu dasar utama penolakan permohonan tersebut. Setelah perkara dilimpahkan dan diregister di PN Jakarta Timur, proses hukum terhadap perkara pokok berada dalam kewenangan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Dengan putusan ini, pengujian terhadap upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri tidak dilanjutkan melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu selanjutnya tetap berada dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai tahapan yang berlaku.
Kesimpulan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim berpendapat, perkara pokok telah dilimpahkan dan diregister di PN Jakarta Timur sehingga status Roy berubah menjadi terdakwa. Karena itu, permohonan untuk menguji penetapan tersangka serta larangan bepergian ke luar negeri dinilai tidak lagi relevan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara pokok kini berlanjut di PN Jakarta Timur. Sementara itu, permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dinyatakan selesai dengan putusan penolakan seluruhnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment