Imigrasi Denpasar Periksa Dugaan Pengusiran Tiga WNA di Gym Gianyar
Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melakukan pemeriksaan terkait video viral yang memuat pengusiran tiga warga negara asing (WNA) dari sebuah tempat kebugaran di Kabupaten Gianyar. Ketiga WNA tersebut disebut-sebut sebagai warga negara Israel yang diduga memiliki kaitan dengan Israel Defense Forces (IDF).
Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi A Fitness, gym yang berada di wilayah Sukawati, Gianyar, untuk mengumpulkan keterangan awal serta memeriksa data keimigrasian para WNA yang disebut dalam informasi tersebut.
Imigrasi Datangi Lokasi Kejadian di Sukawati
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan petugas mendatangi tempat kebugaran itu pada Rabu (19/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai perselisihan dan pengusiran tiga WNA beredar luas di media sosial.
Menurut Haryo, pemeriksaan dilakukan untuk mengecek data keimigrasian WNA yang disebut serta memperoleh informasi awal dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penelusuran, pengusiran terhadap tiga WNA itu disebut berlangsung pada Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi viral tersebut, petugas Imigrasi telah memperoleh identitas dua orang. Keduanya diketahui lahir di Israel, tetapi masuk ke Indonesia menggunakan paspor dari negara lain.
Identitas Dua WNA Masuk Daftar Pencarian Keimigrasian
WNA berinisial IB
WNA pertama berinisial IB, berusia 23 tahun, dan lahir di Israel. Berdasarkan data keimigrasian, IB memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Bulgaria.
IB tercatat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026. Ia datang menggunakan penerbangan EY 478 dan memegang visa kunjungan saat kedatangan atau VKSK.
WNA berinisial YBH
WNA kedua berinisial YBH, berusia 22 tahun, juga lahir di Israel. YBH diketahui merupakan pemegang paspor Romania.
Seperti IB, YBH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan penerbangan EY 478. Ia juga tercatat menggunakan visa kunjungan.
Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI. Imigrasi masih mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi serta latar belakang penggunaan paspor berbeda dari tempat kelahiran kedua WNA tersebut.
Pemilik Gym dan Dua WNA Akan Dipanggil
Selain memeriksa data kedua WNA, petugas Imigrasi juga mendalami informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang mengusir ketiga pengunjung tersebut. Pemilik gym dan dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan itu diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi perselisihan, alasan pengusiran, serta latar belakang kejadian yang menjadi perhatian publik. Imigrasi menegaskan, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai tindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang terkait. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah berikutnya.
Video Viral Memuat Perselisihan di Tempat Kebugaran
Sebelumnya, video mengenai perseteruan antara pemilik gym di Gianyar dan tiga WNA beredar di media sosial. Dalam keterangan video, pemilik tempat kebugaran disebut mengusir tiga pria yang diduga merupakan anggota tentara Israel setelah salah satu dari mereka bersikap tidak sopan kepada staf.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @filaasteni, pemilik gym tampak menegur para pengunjung. Ia menyebut bahwa para tamu tersebut berkaitan dengan IDF dan menyampaikan penolakannya berdasarkan prinsip moral yang diyakininya.
Dalam video klarifikasi lanjutan, pemilik gym menjelaskan bahwa perselisihan bermula setelah salah satu dari tiga pengunjung tersebut diduga bersikap kasar kepada staf. Setelah menerima laporan, pemilik gym kemudian mendatangi mereka untuk meminta penjelasan sekaligus menanyakan kewarganegaraan para pengunjung.
Ia mengaku mengetahui bahwa ketiganya merupakan warga negara Israel. Pemilik gym lalu meminta mereka meninggalkan tempat tersebut. Ia juga menyatakan tidak melayani warga Israel, personel IDF, maupun orang yang bersikap kasar kepada staf.
Pemilik Gym Bantah Tudingan Diskriminasi Agama
Setelah kejadian pengusiran itu, pihak gym mengaku menerima ulasan bintang satu di Google Review dari pihak yang bersangkutan. Dalam ulasan tersebut, pemilik gym dituding bersikap rasis dan melakukan diskriminasi berdasarkan agama.
Namun, pemilik gym membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penolakan yang dilakukan ditujukan kepada warga Israel, personel IDF, serta pengunjung yang dianggap bersikap kasar kepada staf, bukan terhadap agama tertentu.
Imigrasi Buka Kanal Pengaduan bagi Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Informasi dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di nomor +62 812-4618-3838. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap dugaan pengusiran tiga WNA di sebuah gym di Sukawati, Gianyar, masih berlangsung. Imigrasi Denpasar telah mengidentifikasi dua WNA, memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian keimigrasian, serta berencana meminta keterangan dari pemilik gym dan para WNA.
Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian maupun tindakan terhadap pihak terkait akan ditentukan setelah seluruh keterangan dan data diperiksa. Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi penyelidikan serta menyampaikan informasi melalui kanal yang telah disediakan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment