Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan Tujuh Perintah Harian pada Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Arahan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Tujuh perintah harian itu menekankan pentingnya nilai ketuhanan, integritas, profesionalisme, keadilan, kolaborasi, kesederhanaan, serta kepekaan terhadap perubahan di tengah masyarakat. Jaksa Agung berharap seluruh jajaran Kejaksaan dapat menjadikan pedoman tersebut sebagai landasan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

1. Menerapkan nilai-nilai ketuhanan

Perintah pertama menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan proses pengambilan keputusan. Nilai tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

2. Mengembalikan kehormatan Kejaksaan

Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan kehormatan dan muruah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Kejaksaan diharapkan mampu memberikan manfaat sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

3. Mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden

Perintah ketiga berkaitan dengan dukungan terhadap Asta Cita, program prioritas, serta direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

4. Menjalankan tugas dengan hati nurani

Selanjutnya, ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Membangun sinergi dan kolaborasi

Jajaran Kejaksaan juga diminta membangun sinergi yang harmonis serta mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

6. Menjunjung kesederhanaan

Perintah keenam mengingatkan insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi kesederhanaan, baik ketika bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sikap tersebut dinilai sebagai cerminan integritas dan keteladanan dalam lingkungan Kejaksaan.

7. Meningkatkan kepekaan terhadap perubahan

Perintah terakhir menekankan pentingnya meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum. Jajaran Kejaksaan diharapkan mampu bertindak secara cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Momentum Memperbarui Semangat Pengabdian

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan sebagai titik balik untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa serta negara. Menurutnya, insan Kejaksaan memiliki posisi penting dalam menjaga penegakan dan kedaulatan hukum.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita juga adalah pengawal kedaulatan hukum,” kata ST Burhanuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi seluruh insan Adhyaksa. Jaksa Agung meminta jajarannya terus bekerja dengan penuh semangat, menjaga integritas, dan berjuang untuk mewujudkan keadilan di Indonesia.

“Teruslah bekerja dengan penuh semangat, teruslah menjaga integritas, teruslah berjuang untuk mewujudkan keadilan di negara ini,” ujarnya.

Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI

Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”. Tema tersebut sejalan dengan tujuh perintah harian yang disampaikan Jaksa Agung, terutama dalam hal penguatan integritas, profesionalisme, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kesimpulan

Tujuh perintah harian ST Burhanuddin menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas dengan berlandaskan nilai ketuhanan, hati nurani, integritas, dan keadilan. Selain itu, Kejaksaan didorong memperkuat kolaborasi, menjaga kesederhanaan, serta merespons dinamika masyarakat dan perkembangan hukum secara cepat dan tepat.

Ke depan, arahan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sekaligus membangun kembali kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment