Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Jika Harga Pakan Ayam Dinaikkan Tidak Wajar

MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin usaha pengusaha besar, terutama importir, apabila terbukti menaikkan harga pakan ayam secara tidak wajar. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan peternak mengenai lonjakan harga pakan yang kini mencapai sekitar Rp9.500 per kilogram.

Amran menegaskan, pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan kondisi pasar untuk menaikkan harga secara berlebihan. Pemerintah, kata dia, akan mengecek kembali persoalan tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Mentan Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Naikkan Harga

Ancaman pencabutan izin itu disampaikan Amran saat berada di Desa Ciasem Girang, Ciasem, Subang, Rabu (2/9). Ia meminta agar pengusaha besar, khususnya importir, tidak menaikkan harga pakan ayam secara tidak wajar.

“Beritahu, tidak boleh pengusaha besar apalagi importir menaikkan harga. Menaikkan harga, aku cabut izinnya,” kata Amran.

Menurut Amran, pemerintah akan kembali menelusuri penyebab kenaikan harga pakan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena harga pakan berkaitan langsung dengan biaya produksi peternak dan perkembangan harga komoditas ayam serta telur.

Amran menyebut harga ayam telah mengalami kenaikan. Sementara itu, harga telur juga mulai menunjukkan pergerakan naik. “Kalau harga ayam kemarin laporannya sudah naik, harga telur sedikit lagi. Nah, harga pakan nanti saya cek lagi,” ujarnya.

Pemerintah Soroti Dugaan Praktik Monopoli

Sebelumnya, Amran mengungkapkan adanya dugaan praktik monopoli yang ikut mendorong kenaikan harga pakan ayam. Dugaan tersebut muncul setelah pemerintah merespons aksi protes peternak ayam di sejumlah daerah.

Amran mengatakan pemerintah menemukan indikasi adanya pihak tertentu yang menaikkan harga secara tidak wajar. Salah satu komponen yang disoroti adalah biaya penurunan pakan dari kapal. Biaya tersebut disebut meningkat hingga US$7 per ton.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9), Amran menyampaikan bahwa persoalan harga pakan menjadi perhatian setelah adanya protes peternak dari berbagai wilayah. Pemerintah kemudian melakukan pertemuan untuk mengetahui penyebab kenaikan tersebut.

“Memang ada yang agak masalah kemarin, bahkan masalah pakan kenapa tiba-tiba naik? Dan demo peternak se-Indonesia, langsung kami terbang dari NTT ke Jawa Timur (melakukan) pertemuan, ternyata memang ada oknum menaikkan monopoli,” ujar Amran.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, pemerintah telah menyurati Satgas Pangan Polri. Surat itu ditujukan untuk mendorong pemeriksaan dan penanganan terhadap dugaan praktik yang dapat memengaruhi harga pakan ayam.

ID Food Disiapkan sebagai Stabilisator Harga Pakan

Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menjaga pasokan dan harga pakan. Salah satunya dengan menjadikan ID Food sebagai stabilisator melalui kegiatan impor.

Amran menjelaskan, harga pakan yang diimpor oleh ID Food akan dipatok oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diterapkan karena ID Food merupakan badan usaha milik negara atau BUMN.

“Jadi sekarang yang menjadi stabilisator adalah ID Food karena mengimpor, tapi kami patok harganya karena BUMN, manakala dia macam-macam ini bisa diganti,” kata Amran.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan harga pakan tetap terkendali. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan peringatan kepada pihak yang dinilai berpotensi menaikkan harga secara tidak wajar.

Harga Pakan dan DOC Tekan Biaya Produksi Peternak

Persoalan harga pakan muncul bersamaan dengan kenaikan harga ayam dalam satu bulan terakhir. Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, mengatakan harga ayam hidup di tingkat peternak kini berada di kisaran Rp24 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram.

Menurut Sugeng, kenaikan harga ayam salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya biaya produksi. Dua komponen utama yang mengalami kenaikan adalah pakan dan day old chick (DOC) atau anak ayam.

Harga pakan yang sebelumnya berada di kisaran Rp8.300 hingga Rp8.500 per kilogram kini naik menjadi sekitar Rp9.500 per kilogram. Kenaikan juga terjadi pada harga DOC, dari sekitar Rp6.000 menjadi Rp8.000-an per ekor.

Peningkatan biaya produksi tersebut menjadi beban bagi peternak karena dapat mengurangi margin usaha. Kondisi itu juga berpotensi memengaruhi harga ayam dan telur di tingkat konsumen apabila tidak segera ditangani.

Harga Daging Ayam Ras Ikut Mengalami Kenaikan

Kenaikan harga juga tercermin pada komoditas daging ayam ras segar. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata nasional daging ayam ras segar pada 31 Agustus berada di level Rp42.850 per kilogram.

Angka tersebut meningkat Rp600 atau sekitar 1,42 persen dibandingkan harga pada 24 Agustus yang tercatat sebesar Rp42.250 per kilogram. Pergerakan harga ini menunjukkan adanya tekanan pada rantai pasok komoditas ayam, terutama dari sisi biaya produksi.

Kesimpulan

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pengusaha besar atau importir menaikkan harga pakan ayam secara tidak wajar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin usaha dapat dicabut. Pemerintah juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli melalui Satgas Pangan Polri dan menempatkan ID Food sebagai stabilisator pasokan sekaligus harga pakan.

Ke depan, hasil pengecekan pemerintah terhadap kenaikan harga pakan akan menjadi penentu langkah lanjutan. Pengawasan terhadap importir, stabilisasi harga melalui ID Food, serta penanganan dugaan monopoli diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan biaya produksi yang dihadapi peternak ayam.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment