Jaksa Tampilkan Foto Pertemuan Forum SATHU dan Fuad Masyhur dalam Sidang Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan foto pertemuan antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan sejumlah pihak dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Foto tersebut ditampilkan saat jaksa memeriksa saksi Ridwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam foto yang diperlihatkan di persidangan, tampak Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah tokoh dari asosiasi dan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa Konfirmasi Isi BAP Ridwan

Dalam persidangan, jaksa membacakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan mengenai pertemuan Forum SATHU dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Pertemuan tersebut disebut berlangsung sekitar 16 November 2023.

Menurut keterangan dalam BAP, Ridwan mengetahui adanya pertemuan itu dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP. Informasi serupa juga disebut diperoleh dari situs web Kementerian Agama serta Forum SATHU.

Jaksa menyebut Forum SATHU, melalui PT Maktour, akan mengakomodasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang membayar biaya terkait kuota tambahan haji. Dalam keterangan tersebut, pembayaran itu disebut akan diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui seseorang bernama Gus Alex.

“Pengetahuan saya, pada saat itu sudah ada informasi tambahan kuota 20.000, namun mengenai pembagian untuk haji reguler berapa, haji khusus berapa,” demikian isi keterangan yang dibacakan jaksa dan dikonfirmasi kepada Ridwan.

Ridwan membenarkan keterangan tersebut berdasarkan informasi yang diketahuinya. Setelah itu, jaksa memperlihatkan foto pertemuan dan meminta Ridwan mengidentifikasi orang-orang yang berada di dalamnya.

Nama Fuad Hasan Masyhur Disebut dalam Foto

Pada awalnya, Ridwan mengaku tidak mengingat seluruh nama orang yang ada di foto. Ia menyebut sejumlah pihak, antara lain Ismail Adham, Muharram Ahmad, Asrul Azis Taba, dan Yaqut Cholil Qoumas.

Ketika jaksa menanyakan keberadaan Fuad Hasan Masyhur dalam foto tersebut, Ridwan sempat menyatakan belum yakin. Jaksa kemudian meminta saksi menyampaikan hal yang benar-benar diketahuinya.

Setelah jaksa membacakan keterangan dalam BAP, Ridwan membenarkan susunan nama yang ada dalam foto. Dari kanan ke kiri, pihak-pihak yang disebut adalah Ismail dari PT Maktour, Muharram Ahmad selaku Sekretaris Jenderal Forum SATHU, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour, Tauhid Hamdi dari PT Alhamdi Global Wisata yang disebut sebagai bendahara AMPHURI, serta Farid Aljawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi yang disebut sebagai Sekretaris Jenderal AMPHURI.

Berdasarkan foto yang ditampilkan jaksa, Fuad terlihat hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, keterangan mengenai kehadiran para pihak tetap disampaikan dalam konteks pemeriksaan saksi dan fakta persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Kuota Tambahan Disebut Dibagi untuk Haji Reguler dan Khusus

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan informasi mengenai rencana pembagian kuota tambahan haji. Berdasarkan keterangan yang dikaitkan dengan Abdul Muhyi, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah disebut akan dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Forum SATHU, berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, diketahui meminta agar dapat mengelola kuota haji tambahan khusus yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2023-2024.

Ridwan juga menjelaskan keterlibatannya dalam pelaksanaan haji khusus pada 2024. Ia mengaku berkomunikasi dengan Abdul Muhyi mengenai informasi kuota tambahan. Setelah itu, Ridwan diminta mengetahui sejumlah perusahaan perjalanan atau travel yang dapat dihubungi.

Ridwan Hubungi Sekitar 20 Travel

Menurut Ridwan, ia kemudian menghubungi sejumlah travel dan menyampaikan informasi mengenai jemaah “percepatan”. Ia juga mengaku mengumpulkan fee percepatan dari proses tersebut.

Ketika ditanya jumlah travel yang menerima informasi itu, Ridwan menyebut sekitar 20 travel. Ia menjelaskan, penyampaian informasi tersebut dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Selain Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan. Mereka adalah Abdul Muhyi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus pada 2014-2020; Nila Adulitya Devi dari pihak swasta; serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Kerugian Negara Diduga Rp622 Miliar

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jaksa juga menduga perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kesimpulan

Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan terus mengungkap berbagai keterangan terkait pertemuan Forum SATHU, pembagian kuota, serta komunikasi dengan sejumlah perusahaan travel. Foto yang ditampilkan jaksa menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan untuk mengonfirmasi keterlibatan dan kehadiran para pihak dalam pertemuan tersebut.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, fakta-fakta terkait mekanisme pengelolaan kuota tambahan, aliran biaya, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan akan terus diuji di persidangan. Penentuan kesalahan dan tanggung jawab hukum para pihak tetap menunggu seluruh proses pembuktian serta putusan pengadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment